• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

Menag Minta Pertimbangan Sejumlah Kiai soal Ujaran Kebencian dan Intoleransi

Menag Minta Pertimbangan Sejumlah Kiai soal Ujaran Kebencian dan Intoleransi
Gus Baha saat menerima Menag RI. (Foto: NOJ/Ist)
Gus Baha saat menerima Menag RI. (Foto: NOJ/Ist)

Surabaya, NU Online Jatim

Silaturahim terus dilakukan Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas. Menerima masukan dari berbagai kalangan, khususnya tokoh agama sangat penting bagi kebijakan yang akan diberlakukan.

 

Beberapa waktu Gus Yaqut, sapaan akrab Menag RI sowan ke pamannya, KH Ahmad Mustofa Bisri. Dan silaturahim berlanjut ke sejumlah kiai di Jawa Tengah. Termasuk ke Pesantren Al-Anwar, Sarang Rembang dan Ponpes LP3iA, Narukan, Kragan.

 

Silaturahim ini diadakan usai shalat Jumat (25/12/2020). Kedatangan Menag di Pesantren Al-Anwar disambut Nyai Heni Maryam Maimoen dan KH Ubab Maimoen beserta adik-adiknya, termasuk Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Ikut mendampingi Menag, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, H Musta'in Ahmad.

  

Di Sarang, Menag berbicara tentang fenomena hatespeech (ujaran kebencian) dan sikap intoleran.

 

“Tantangan kita adalah menghadapi hatespeech dan sikap intoleran, termasuk terorisme. Ini yang musti dihindari,” kata Menag, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu (26/12/2020).

 

KH Ubab Maimoen mengatakan, fenomena sekarang banyak pesantren yang tidak ada kiainya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak menjadi pintu masuk pemahaman keagamaan yang berbeda dari pesantren umumnya.

 

“Banyak pesantren yang tidak ada kiainya. Kadang paham agama yang berbeda muncul  dari situ,” ujarnya.

 

Hal sama dibahas Menag saat bertemu KH bahauddin Nursalim atau Gus Baha, yaitu terkait pesantren dan juga fenomena ujaran kebencian serta intoleransi.

 

Menag juga menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenag, antara lain persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.

 

Akhir November 2020, Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren. 

 

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

 

Pada kunjungan ke dua pesantren tersebut, Menag menyerahkan bantuan berupa uang sebesar Rp 150 juta. Dana tersebut merupakan bantuan untuk pembangunan asrama. Dengan bantuan ini, diharapkan akan membantu peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di pesantren.


Editor:

Metropolis Terbaru