• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Opini

Menemukan Titik Temu Pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah

Menemukan Titik Temu Pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah
DR Mohammad Makmun. (Foto: NU Online Jatim/istimewa)
DR Mohammad Makmun. (Foto: NU Online Jatim/istimewa)

Oleh: Mohammad Makmun
 

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan adanya soal ujian akhir semester 1 kelas XII tingkat madrasah aliyah. Soal tersebut berisi pertanyaan seputar politik Islam seperti tentang khilafah, syarat khalifah dan sebagainya. Berbagai pendapat muncul menanggapi hal tersebut, ada yang menolak dan menuntut agar kurikulum fiqih direvisi, dan ada yang berpandangan boleh saja materi tersebut diberikan karena merupakan bagian dari fiqih siyasah (fikih politik Islam).
 

Terlepas dari dua pendapat tersebut, saya ingin mengetahui kurikulum mata pelajaran fiqih di madrasah aliyah kelas XII Semester 1. Hal ini karena adanya soal tidak bisa dilepaskan dari kurikulum yang diajarkan. Akhirnya saya mendapatkan kurikulum tersebut baik semester 1 maupun semester 2.

 

Kurikulum semeseter 1 materi fiqih berisi: ketentuan Islam tentang pemerintahan (khilafah), majlis syura dalam Islam, sumber hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati ulama, Penerapan sumber hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati ulama. Dan pengertian, fungsi dan kedudukan ijtihad.

 

Adapun semeseter 2 materi fiqih berisi: Proses ijtihad yang memuat hukum taklifi dan penerapannya dalam Islam, hukum wadh’i dan penerapannya dalam Islam, mahkum bihi (fihi), mahkum ’alaih, macam-macam kaidah ushul fiqih dan macam-macam kaidah ushul fiqih.
 

Mengenal Cabang Fiqih
Perlu diketahui bahwa fiqih adalah sebuah produk hukum dari para fuqaha mujtahid dengan menggunakan metodologi dan pendekatan di bidang syariah. Fiqih sendiri terbagi menjadi beberapa bagian yang berurutan atau berkesinambungan, yaitu fiqih ibadah, fiqih makanan, fiqih muamalah, fiqih munakahat, fiqih mawaris, fiqih jinayah, dan fiqih siyasah.
 

Pada tahap awal, seorang Muslim akan ditekankan untuk mempelajari fiqh ibadah, karena fiqih ini menjelaskan bagaimana tata cara, aturan-aturan dalam dalam ibadah. Fiqih ibadah berisi tentang thaharah (bersuci dari hadas dan najis), shalat, puasa, zakat, infaq, shadaqah, haji, dan umrah. Fiqih ibadah ini sendiri cakupannya sangat luas dan banyak, sehingga apabila penyusun kurikulum ingin membahas fiqih ibadah, maka tingkat SD/MI mulai dari kelas 1 sampai kelas 6 pun belum tentu bisa tuntas.
 

Setelah tuntas mempelajari fiqih ibadah, dilanjutkan belajar fiqih makanan. Fiqih ini berisi tentang makanan dan minuman yang halal maupun yang haram, menjelaskan tentang kurban dan aqiqah. Selesai mempelajari fiqih makanan dilanjutkan ke tingkat fiqih mu’amalah (perdata Islam). Isi fiqih mu’amalah cukup luas antara lain masalah transaksi jual beli, khiar, sewa menyewa, syirkah dan sebagainya.
 

Setelah mempelajari fiqih muamalah dilanjutkan dengan fiqih munakahat (hukum pernikahan) yang berisi terkait aturan-aturan pra-nikah, pernikahan sampai permasalahan rumah tangga. Selesai fiqih munakahat dilanjutkan dengan mempelajari fiqih mawaris (hukum kewarisan Islam) yang berisi tentang aturan-aturan siapa saja ahli waris, berapa bagiannya masing-masing dan cara menghitung harta waris.
 

Tahapan selanjutnya adalah fiqh jinayah (hukum pidana Islam), isinya terkait aturan-aturan tentang tindak pidana manusia. Secara garis besar diklasifikasikan dalam tiga jenis tindak pidana, yaitu hudud, qishas-diyat dan ta’zir. Ketiga jenis tersebut memiliki cakupan yang sangat luas dan mendalam. Setelah itu baru mempelajari fiqih siyasah (politik Islam), isinya tentang bagaimana Islam memandang kehidupan bernegara dan pemerintahan, tentu saja di dalamnya terdapat beberapa macam konsep, seperti konsep imamah, khilafah dan sebagainya. Kajiannya pun sangat dinamis karena melihat aspek historis dan realitas.
 

Akar Permasalahan
Setelah mengetahui materi yang berkembang, akhirnya saya berpikir dan ingin menanggapi tentang materi semester 1. Apa sebenarnya urgensi fiqih siyasah (politik Islam) diberikan kepada siswa kelas XII? Ada motif apa penyusun kurikulum tersebut? Apakah materi tersebut sudah dipertimbangkan dengan benar? Apakah penyusun kurikulum kehabisan ide atau mungkin kurang mengerti cabang-cabang dari fiqih itu sendiri.
 

Secara keilmuan mengajarkan sebuah pengetahuan sah-sah saja, tetapi juga perlu diketahui urutan dan urgensi yang dibutuhkan oleh siswa. Ibaratnya, kita akan mengajari anak tingkat SD/MI materi tentang fiqih mawaris (hukum kewarisan Islam). Secara keilmuan sah-sah saja, tetapi apakah anak SD/MI butuh menghitung waris? Sedangkan anak-anak tingkat SD masih perlu kita tekankan masalah fiqih ibadah.
 

Menurut pendapat saya, jika boleh diurutkan maka tingkat MI/SD materi fiqih ibadah dan fiqih makanan, tingkat MTs/SMP materi fiqih muamalah, tingkat MA/SMA fiqih munakahat, mawaris dan jinayah.
 

Materi fiqih jinayah diberikan di tingkat MA/SMA agar siswa mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dan berdosa, sehingga bisa menjadi solusi kenakalan remaja. Materi fiqih munakahat diberikan karena sebagai persiapan siswa menghadapi pernikahan dan rumah tangga, karena tidak semua lulusan MA akan melanjutkan ke perguruan tinggi, ada yang bekerja dan ada juga yang langsung nikah. Fiqih mawaris sebagai hubungan kausalitas adanya pernikahan menjadi salah satu sebab mendapatkan harta waris. Dengan demikian, apa yang mereka pelajari dapat bermanfaat dalam kehidupan kesehariannya.
 

Adapun kurikulum semester 2 berisi masalah proses ijtihad, materi ini terlalu berat bagi adik-adik tingkat MA/SMA. Kajian masalah proses ijtihad ini sangat berat karena berkaitan dengan ilmu ushul fiqih, kaidah fiqih, maqashid al-syariah, al-Qur’an dan cabang-cabang ilmu al-Qur’an, hadis dan cabang-cabang ilmu hadis. Tentunya prosedur dan tahapan dalam ijtihad ini diberikan kepada mereka yang benar-benar ingin mendalami syariat Islam. Sedangkan untuk pembelajaran tingkat MI/SD sampai MA/SMA cukup masalah fiqih.
 

Menemukan Solusi
Pada saat menyusun kurikulum, tim seharusnya tidak bekerja sendiri, namun perlu melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam bidangnya. Kurikulum pendidikan meski dalam wilayah ilmu pendidikan, namun ketika menyangkut masalah fiqih seharusnya melibatkan para pakar fiqih atau pakar syariah. Selain itu, karena dalam fiqih ada beberapa madzhab, maka juga perlu melibatkan organisasi keagamaan. Sehingga kurikulum yang dihasilkan akan diterima oleh semua pihak dan mudah dipahami oleh peserta didik.
 

Sebagai contoh, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang pada tahun sebelumnya pernah mendapatkan protes dari masyarakat terkait isi buku agama. Pada tahun ini ada proses yang cukup baik. Sebelum buku agama dicetak, dinas mengundang beberapa pihak seperti dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, akademisi, Kemenag Jombang, dan yang lainnya untuk membahas buku yang akan dicetak mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Diskusi ilmiah terjadi dan menghasilkan buku yang bisa diterima oleh semua pihak. Pada saat itu, saya hadir dalam proses tersebut.
 

Akhirnya, demi menghindari konflik yang berkepanjangan sudah selayaknya pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini Kementerian Agama melalui struktural di bawahnya untuk merevisi kurikulum mata pelajaran fiqih tingkat Madrasah Aliyah secara umum.

 

Mohammad Makmun adalah Dosen Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang.


Editor:

Opini Terbaru