• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Opini

Mengambil Hikmah Spiritualitas Haji melalui Buku Rektor UINSA

Mengambil Hikmah Spiritualitas Haji melalui Buku Rektor UINSA
Haji sebagai ibadah panggilan. (Foto: NOJ/TOd)
Haji sebagai ibadah panggilan. (Foto: NOJ/TOd)

Rukun Islam yang kelima adalah ibadah haji bagi yang mampu. Begitulah sepenggal rukun Islam yang menjadi sebab mengapa ibadah haji adalah impian bagi kaum muslimin yang ingin menyempurnakan iman dan Islamnya.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196 disebutkan:

 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

 

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

 

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi tepat pada Kamis (05/03/2020) tahun lalu, mengumumkan penangguhan ibadah umrah termasuk haji sementara waktu sebagi bentuk antisipasi penyebaran virus Corona. Pada awal tahun 2021, perizinan ibadah umrah kemudian dibuka kembali dengan batasan usia bagi jemaah umrah WNI adalah 18 hingga 60 tahun, setelah sebelumnya hanya berlaku hingga usia 50 tahun.

 

Sebelum pembatasan umrah, penulis berkesempatan menjalani ibadah umrah pada 12 Februari 2020. Sedangkan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, H Masdar Hilmy menuntaskan rukun Islam kelima dengan ibadah haji pada 2019. Ibadah tersebut merupakan haji terakhir sebelum pandemi Covid-19 sehingga 2020 dihentikan sementara. Ibadah haji bagi WNI baru diberlakukan lagi pada 2021 namun dengan syarat vaksinasi terlebih dahulu.

 

Saat melangsungkan ibadah haji, guru besar ilmu sosiologi tersebut menyempatkan menulis buku: Spiritualitas Haji: Prosesi, Refleksi, dan Serba-serbi, yang ditulis hanya selama 40 hari ibadah haji melalui media mobile phone. Buku tersebut tentunya menjadi sebuah karya dengan esensi istimewa, karena ditulis secara nyata melalui pengalaman ibadah di tanah suci. Buku setebal 230 halaman tersebut seakan menjadi pengobat rindu para jamaah haji dan umrah yang telah menunda perjumpaan dengan dua kawasan yakni Makkah dan Madinah.

 

Dalam buku tersebut, dijelaskan banyak pengalaman inspiratif yang dikaitkan dengan fiqih. Di antaranya adalah konsep istitaah, yaitu kemampuan.

 

Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 97 menyebutkan:

 

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

 

Konsep kemampuan tersebut dijelaskan oleh banyak jumhur (mayoritas) ulama adalah keterkaitan antara kemampuan materi dan kemampuan fisik. Namun oleh Prof Masdar (sapaannya), kemampuan memiliki makna sebagai kemampuan iktikad dan komitmen.

 

“Sekalipun seseorang diberkati harta berlimpah dan kesehatan prima, jika dia tidak tertanam keinginan (iktikad dan komitmen) yang kuat, maka dia tidak akan terpanggil untuk mendaftarkan sebagai calon haji. Orang-orang dengan profesi sebagai pemungut sampah, penjual kue, penjual daun pisang, dan profesi lain dipandang ‘rendahan’, telah membuktikan dapat beribadah haji. Inilah yang disebut iktikad dan komitmen.”

 

Begitu sedikit penggalan penjelasan Prof Masdar yang menjelaskan bahwa panggilan haji bukan terukur kemampuan materi. Haji bukan ajang pamer, melainkan panggilan dari Allah SWT kepada kaum muslimin yang telah membangun iktikad dan komitmen untuk beribadah secara tulus ikhlas di Tanah Suci.

 

Dalam buku tersebut, Prof Masdar juga menjelaskan tentang ‘perkawinan kenyamanan’ dalam Tanah Suci Makkah dengan identitas berdirinya perhotelan super megah, yaitu Grand Zam-zam di sekitar Masjidil Haram menjadi salah satu bentuk nyata perkawinan kenyamanan, sebuah fenomena yang meneguhkan harmoni dan perdamaian antara Islam dan kapitalisme.

 

Dalam pengalaman penulis, hadirnya Grand Zam-zam dengan jam besar di puncak menaranya, merupakan nilai tersendiri dalam ibadah umrah, yaitu memberikan nuansa takjub dan bangga bahwa negara Islam telah menjadi potret negara maju.

 

Meski terkesan telah lahir nuansa kapitalisme di negara-negara Islam, namun hal tersebut memang sangat wajar terjadi karena perkembangan zaman memang harus dapat diikuti oleh kaum muslimin. Yang terpenting, universalnya nilai-nilai Islam, yaitu semangat merelevansikan Islam dengan perkembangan peradaban, tidak boleh melunturkan asas manfaat.

 

مَصْلَحَةُ أَدَاءِ الْوَاجِبِ أَعْظَمُ مِنْ مَفْسَدَةِ الْوُقُوْعِ فِي الشُّبْهَةِ

 

Artinya: Maslahat melakukan hal yang wajib lebih besar dari pada mafsadat (kerusakan akibat) terjatuh dalam syubhat.

 

Kaidah tersebut kemudian menjadi penting untuk diinternalisasi, bahwa dalam melakukan hal apa pun harus melihat maslahat dan manfaat yang dapat diterima. Manfaat tersebut tentunya harus lebih besar daripada dampak lainnya. Jika pun ada sisi kerusakan yang secara tidak langsung melekat dalam suatu perkembangan, maka diperlukan upaya-upaya tambahan untuk mengantisipasinya, bahkan diharapkan dapat mereduksi sisi kerusakan yang bisa timbul. Hal ini penting untuk direnungkan bersama, terutama berkaitan perkembangan pola komunikasi dan interaksi sosial di era digitalisasi.


Editor:

Opini Terbaru