• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Mengantuk saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Mengantuk saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?
Ulama menjelaskan hukum tertidur saat shalat. (Foto: NOJ/LKi)
Ulama menjelaskan hukum tertidur saat shalat. (Foto: NOJ/LKi)

Usai bekerja seharian atau terlalu kenyang dan sebab lain terkadang membuat seseorang mengantuk saat shalat. Apalagi suasana juga mendukung seperti tersedianya pendingin ruangan maupun terpaan angin. Bagaimana hukumnya?   

 

Ada yang menyatakan bahwa mengantuk saat shalat merupakan bagian dari tipu daya setan. Namun hal tersebut bisa jadi murni kondisi kesehatan seseorang. 

 

Bisa jadi, yang bersangkutan adalah imam yang diikuti oleh beberapa orang makmum di belakangnya. Bisa dibayangkan betapa riuhnya situasi ketika sang imam tertidur dalam shalatnya. Sedangkan para makmumnya tetap menunggu sekalipun dengan perasaan yang penuh kebimbangan antara meneruskan atau memutuskan jamaah atau shalatnya. 

 

Lalu pertanyaannya sekarang, seandainya hal tersebut terjadi, apakah shalat yang bersangkutan dianggap batal atau tidak? 

 

Penjelasan Hukum 

Tertidur dalam konsep fiqih mazhab Syafii dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan wudhu. Hal tersebut dengan catatan jika orang yang tertidur berada dalam posisi berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesuatu. Namun kalau yang bersangkutan tertidur dalam kondisi duduk yang tetap, maka hal tersebut tidak masalah. 

 

Ketentuan ini dijelaskan secara panjang lebar oleh Imam As-Syirazi dalam karyanya Al-Muhaddzab sebagai berikut:

 

 وأما لنوم فينظر فيه فإن وجد منه وهو مضطجع أو مكب أو متكئ انتقض وضوؤه، وإن وجد منه وهو قاعد ومحل الحدث متمكن من الأرض فالمنصوص في الكتب أنه لا ينتقض وضوؤه. 

 

Artinya: Adapun tidur (dalam kaitannya dengan wudhu), maka dirinci sebagai berikut. Jika seseorang tertidur dan dia berada dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudhunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap (tidak berubah-ubah) di lantai, maka yang tertulis dalam beberapa kitab (fikih Syafi’i) bahwa wudhunya tidak batal. 

 

 

Berdasarkan ketentuan di atas, maka tidak ada persoalan ketika seseorang tertidur sebelum melaksanakan shalat. Karena hal tersebut tinggal disesuaikan apakah tidurnya dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar pada sesuatu atau duduk dalam kondisi yang tetap. 

 

Jika dalam kondisi yang pertama, maka wudhunya batal sehingga kalaupun dia melaksanakan shalat maka otomatis shalatnya pun juga batal karena wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. 

 

Tetapi kalau tidurnya dalam kondisi kedua, maka wudhunya tidak batal sehingga ia boleh saja melaksanakan shalat dengan wudhu yang dia lakukan sebelum tertidur. 

 

Sementara tidur saat sedang shalat, menurut Imam Nawawi, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang mendekati kebenaran dalam kasus ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidur dalam kondisi duduk yang tetap, tidak membatalkan wudhu, baik dalam shalat ataupun tidak, baik tidurnya lama ataupun sebentar. 

 

Sedangkan tertidur dalam kondisi selain itu seperti berbaring, menelungkup, bersandar pada sesuatu, ruku, sujud, ataupun berdiri, akan menyebabkan wudhu dan shalat seseorang menjadi batal. 

 

Wallahu a‘lam.


Editor:

Keislaman Terbaru