• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Opini

Mengenang Fraksi NU pada DPRD Peralihan Jawa Timur

Mengenang Fraksi NU pada DPRD Peralihan Jawa Timur
Pengambilan sumpah anggota DPRD Peralihan Jawa Timur. (Foto: NOJ/Ayung N)
Pengambilan sumpah anggota DPRD Peralihan Jawa Timur. (Foto: NOJ/Ayung N)

Ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, tidak serta merta aparatur negara terbentuk dengan sempurna. Lebih-lebih harus menghadapi masa revolusi yang amat berat. Proses membangun infrastruktur birokrasi sebuah negara berjalan secara perlahan.

 

Pembentukan pemerintahan di tingkat provinsi misalnya. Ini baru terbentuk tiga tahun usai kemerdekaan usai terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Dari aturan ini, baru dua tahun kemudian Provinsi Jawa Timur terbentuk melalui disahkannya UU No. 2 tahun 1950 yang disahkan pada 3 Maret 1950.

 

Meskipun pemerintah provinsi telah terbentuk di Jawa Timur, bentuk pemerintahannya masih tunggal. Hanya ada seorang gubernur yang merupakan unsur eksekutif. Sedangkan untuk anggota DPRD Jawa Timur sendiri masih akan dilakukan pemilihan pada waktu mendatang (1957). Untuk itulah, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 1956 dibentuk DPRD Peralihan. Sebagaimana namanya, masa khidmat anggota legislatif ini, berlangsung hingga terbentuknya DPRD berdasarkan hasil Pemilihan Umum Daerah pada 1957. Lama pengabdiannya tak lebih 20 bulan.
 

DPRD Peralihan ini dipilih oleh kepanitiaan yang dibentuk oleh Pemprov Jawa Timur dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Agustus 1956 Panitia Persiapan Pembentukan DPRD Peralihan Jatim. Kepanitiaan tersebut diketuai oleh Gubernur Samadikoen. 
Sedangkan keanggotaannya terdiri dari perwakilan partai politik. Seperti NU, PKI, PNI, Masyumi, PRI dan Partai Katholik. Masing-masing diwakili satu orang. Dari Partai NU sendiri diwakili oleh R Damanhoeri.

 

Pada rapat kedua tertanggal 4 September 1956, diputuskan jumlah kursi bagi masing-masing fraksi yang nantinya akan menduduki DPRD Peralihan tersebut. Dari pembagian ini, Partai NU mendapat 21 kursi. Disusul PKI (14 kursi), PNI (14 kursi), dan Masyumi (7 kursi). Sedangkan AKUI, PRI, PSI dan Partai Katholik masing-masing 1 kursi. Namun, pada perkembangannya, PSI tak mau duduk di DPRD Peralihan, sehingga kursinya digantikan ke PERMAI sebagai perolehan suara terbanyak di bawahnya.

 

Berikut ini adalah nama-nama fraksi NU yang duduk di DPRD Peralihan Jatim. KH Machfudz Sjamsulhadi, H Moh Saleh, KH Abdoelkarim Brojokoesoemo, H Mohammad Saleh Hasjim, Mohammad Saleh Roesman, H Soebki Masdoqie, M Choesnan Marzoeqi, RB Soetedjo, Mochari Hadisardjono dan Abdul Ghoffir.
Lalu adapula yang bernama Aboe Soefjan, H Asari Dja’far, Kiai Noeroedin alias Madhar Eljas, Ali Jasin/ Raden Moehamad, Niman alias Setjoatmodjo, Entjik Abdoel Hamid, Haji Noerhariri, Ahmad Tohir Hadisoeparto,  dan Raden Abdul Kadir Tjitrohadiwidjojo. Selain itu, juga ada dua nama yang berjenis kelamin perempuan. Ia adalah Nyai Choezaimah Dimjati dan Nyai Tadjoessoebki.


DPRD Peralihan Jawa Timur ini dilantik pada 11 Oktober 1956 dan langsung melakukan sidang paripurna untuk pertama kalinya. Sebagai ketua dalam penyusunan tata tertib, dipilihlah anggota yang tertua untuk memimpin. Ialah Abdoerrachman RT dari Fraksi Masyumi. Dalam rapat perdana tersebut, ditetapkan alat kelengkapan dewan. Pada penyusunan ini, Ahmad Tohir Hadisoeparto dari Partai NU dinyatakan sebagai Ketua DPRD Peralihan. Sedangkan ketua seksi (istilah saat itu untuk menyebut komisi) didominasi oleh PNI. Fraksi NU hanya menduduki satu posisi ketua seksi dari empat seksi yang ada, yaitu seksi pekerjaan umum. Jabatan tersebut diemban oleh Moh Saleh Roesman.


Sementara itu, kepengurusan Fraksi Nahdlatul Ulama sendiri diketuai langsung oleh Haji Mohamad Saleh. Sedangkan wakilnya adalah Haji Saleh Hasjim dan penulis/ sekretarisnya dijabat oleh M. Choesnan Marzoeqi. 


Meskipun relatif pendek masa baktinya, namun DPRD Peralihan ini, juga sempat terjadi pergantian anggota. Di NU sendiri tak kurang ada tiga anggotanya yang digantikan. Di antaranya adalah Haji Moh Saleh Hasjim yang digantikan Samioen Somady, Abdoel Karim Brodjokoesoemo diganti oleh Moch Roemawi, dan Nyai Choezaimah Dimjati yang diganti oleh Nyai S. Bastomi.

 

Selain itu, para anggota DPRD Peralihan ini juga terdapat yang ditugaskan sebagai Dewan Pemerintahan Daerah (DPD) Peralihan Provinsi Jawa Timur. Secara aturan, DPD ini diketuai langsung oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur Samdikoen. Sedangkan wakilnya dipilihkan dari unsur legislatif. Wakilnya tersebut terpilih KH Machfudz Sjamsulhadi.

 

Selain wakil ketua, ada sejumlah kepala urusan di DPD Peralihan yang berasal dari unsur legislative. Di antaranya urusan sosial dikepalai oleh Jasmin (PNI), urusan perekonomian dikepalai Soetojo (PKI), urusan Pekerjaan Umum dikepalai oleh Gapar Wirjosoedibjo (Masyumi) dan urusan keuangan dikepalai oleh A. Kadir Tjitrohadiwidjojo (NU) yang kemudian digantikan oleh Moechari Hadisardjono yang juga berasal dari NU.


Sebagaimana disebutkan di atas, masa bakti DPRD Peralihan ini tidaklah panjang. Tepat 16 Juni 1958, keberadaannya dibubarkan. Digantikan oleh DPRD terpilih hasil Pemilu Daerah 1957. Namun, meski pendek, tak sedikit kinerja yang telah dipersembahkannya. Sebagaimana yang ditulis oleh Ketua DPRDP Jatim dalam pengantar buku kenang-kenangan yang berjudul “Gema Demokrasi D.P.R.D.P. Provinsi Djawa Timur (1958)” – buku yang menjadi referensi utama penulisan ini:


“Dalam masa kerdja hanya 1 ½ tahun itu D.P.R.D. Peralihan telah dapat menjusun peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan jang bersifat mengatur kehidupan bermasjarakat dalam segala seginja. Ketjuali keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan dalam rangka tugas rumah-tangga pemerintahan Daerah Provinsi, D.P.R.D. Peralihan telah banjak mengeluarkan usul-usul, mosi-mosi, resolusi-resolusi dan petisi kepada Pemerintah Pusat dan Djawatan-Djawatan vertical di daerah, jang berhubungan kepentingan rakjat banjak, dalam arti pembelaan daerah dan penduduknja.”

 

Jika ditelisik lebih mendalam lagi, apa yang dikeluarkan oleh DPRD Peralihan tersebut, tak bisa lepas dari kontribusi Nahdlatul Ulama. Sebagai partai politik, NU telah turut mewarnai masa-masa awal keberadaan Provinsi Jawa Timur dengan menempatkan kader-kader terbaiknya di jabatan-jabatan strategis. Suatu capaian yang patut untuk dikenang dan dicatat!


Editor:

Opini Terbaru