• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Opini

Menimbang Ibadah Perempuan Haid Saat Ramadlan

Menimbang Ibadah Perempuan Haid Saat Ramadlan

Oleh: Abie Mouktaf
 

Ramadlan adalah bulan mulia. Setidaknya ada beberapa sebab. Pertama, karena pada bulan ini al-Quran al-Karim diturunkan: “syahru ramadlan alladzi unzila fihi al-quran”. Kedua, di bulan ini juga terdapat malam yang lebih baik dari pada seribu bulan atau yang popular disebut lailatul qadar.

 

Ketiga, hanya di bulan ini ada kewajiban puasa di mana adalah salah satu dari rukun agama Islam. Pahala amal kebajikan di bulan ini juga dilipat gandakan. Selain itu juga ada hadits yang menyebutkan bahwa bulan Ramadlan dibagi menjadi  tiga keutamaan. Sepuluh pertama adalah rahmat, kasih sayang Allah. Sepuluh kedua adalah maghfirah, pengampunan. Dan sepuluh terakhir adalah pembebasan dari api neraka.

 

Tentu keutamaan dan pahala besar-besaran tersebut sangat menarik dan menggiurkan bagi para pencari ridha-Nya. Maka tidak heran, sebagian manusia berlomba-lomba meningkatkan amal ibadah di bulan penuh berkah ini. Baik laki-laki maupun perempuan. Karena di mata Tuhan, pahala amal ibadah antara laki-laki dan perempuan sama saja.

 

Semua diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkannya, serta perolehan pahala yang sama bergantung pada amal ibadah yang dilakukan. Jangan dikira ini seperti pembagian waris yang 'lidz dzakari mitslu hazhzhil untsayaini' tidak, sama sekali tidak. 
Namun perempuan tentu sadar diri. Bahwa ada suatu kodrat yang tidak bisa ditolak terkait keberadaannya. Di mana kodrat itu –pikir sebagian dari mereka- akan menghalangi pencapaian pahala yang diraih di bulan suci ini. Ya, ia adalah haid yang merupakan ketetapan bagi banatu Adam. 

 

Ketika haid, maka ada beberapa ibadah pokok dan fundamental untuk mengumpulkan pundi pahala yang tidak dapat dilakukan. Puasa dan shalat haram baginya. Membaca al-Quran juga haram. I’tikaf atau berdiam diri di masjid terlarang. Otomatis saat datang bulan yang bisa dilakukan hanyalah berkisar antara dzikir dan shalawat. Walau sebenarnya ibadah sosial seperti sedekah, tak terhalang oleh sebab datang bulan. Namun rasanya ada sesuatu yang hilang saat datang bulan di bulan suci ini. 

 

Berangkat dari keresahan di atas sebagian perempuan berinisiatif untuk mencegah datangnya haid di bulan suci dengan cara mengkonsumsi obat tertentu. Bagaimanakah fikih menyikapinya?  

 

Sebenarnya tidak masalah bagi perempuan untuk mengonsumsi obat penunda datang bulan. Sehingga andai tanpa konsumsi obat seharusnya sudah datang bulan, tetapi kali ini tidak, maka puasa yang dilakukannya tetap dihukumi sah. Karena memandang bahwa kenyataannya haid tidak datang, maka wajiblah berpuasa. Namun kebolehan ini tetap dengan catatan selama konsumsi obat tersebut tidak membahayakan kesehatannya, baik dalam jangka pendek ataupun dalam jangka panjang. 

 

Jika menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan, tentulah konsumsi obat penghambat atau penunda datang bulan haram hukumnya. Keharaman tersebut sebab bahaya yang ditimbulkan. Padahal menolak bahaya adalah prinsip yang dijunjung tinggi oleh syariat Islam. Sebab menjaga kesehatan adalah salah satu dari maqashid syariat. Demikian fatwa Syaikh Ali Jum’ah dalam kompilasi fatwa kontemporernya Alkalim Atthayyib.

 

Sekadar saran bagi perempuan. Hendaknya menjalani bulan Ramadlan dengan alami sesuai dengan fithrahnya. Tidak perlu mengonsumsi obat untuk mencegah datangnya bulan di bulan ini. Tak usah khawatir nilai ibadah akan berkurang saat datang bulan. Bukankah keharaman melakukan puasa bagi perempuan yang haid adalah bagian dari syariat? 

 

Jadi, dengan tidak berpuasa saat haid, berarti perempuan menjauhi perkara yang diharamkan oleh agama. Sebagaimana maklum adanya bahwa yang dinamakan perkara haram adalah perkara yang bila dilakukan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala. Jadi dengan tidak berpuasa otomatis perempuan mendapat aliran pahala di bulan ini, pahala karena meninggalkan perkara yang diharamkan. Namun dengan catatan selagi diniati mengikuti aturan yang telah digariskan oleh syariat kepadanya (biniyyatil imtitsal). 

 

Ada saat ‘break’ bagi perempuan untuk tidak berpuasa karena datang bulan, sebenarnya merupakan takhfif atau bentuk keringanan dari Allah. Kondisi perempuan saat datang bulan umumnya kurang fit baik kondisi fisik maupun psikis. Di mana hal ini akan berpengaruh pada kualitas puasa yang dilakukan.

 

Tentunya puasa yang ditinggalkan saat datang bulan wajib diqadha atau diganti pada hari yang lain. Terkait hal ini Ummana Sayyidah Aisyah berkata “Kami para perempuan diperintahkan oleh Nabi untuk mengqadha puasa, tetapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” 


*Abie Mouktaf adalah Pengajar di Pondok Pesantren Putri Salafiyah Bangil.


Editor:

Opini Terbaru