• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Madura

Meski Corona, PMII Guluk-guluk Sumenep Diskusikan Kitab KH Ali Maksum

Meski Corona, PMII Guluk-guluk Sumenep Diskusikan Kitab KH Ali Maksum
Ngaji Bandongan kitab Hujjatu Ahlu Sunnah wal Jamaah karangan KH Ali Maksum Krapyak Yogyakarta. (Foto: NOJ/Firdausi)
Ngaji Bandongan kitab Hujjatu Ahlu Sunnah wal Jamaah karangan KH Ali Maksum Krapyak Yogyakarta. (Foto: NOJ/Firdausi)

Sumenep, NU Online Jatim

Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di setiap daerah, membuat seluruh aktivitas terhenti. Namun hal tersebut tidak berlaku pada Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Guluk-guluk, Sumenep.

 

"Covid-19 bukan salah satu alasan kegiatan kami terhenti, banyak solusi untuk menghidupkan kembali kegiatan yang ada yakni dengan menggalakkan kegiatan online," kata Moh Faiq, Senin (12/4).

 

Ketua PK PMII Guluk-guluk ini menegaskan kepada seluruh anggota bahwa selama ada jalan keluar, kegiatan yang sudah terencana jangan sampai berhenti.

 

Kali ini, ketua biro pengkaderan mengaktifkan kegiatan mingguan yakni Ngaji Bandongan kitab Hujjatu Ahlu Sunnah wal Jamaah karangan KH Ali Maksum Krapyak Yogyakarta. Narasumber yang dihadirkan adalah Rosidi Bahri untuk pemaknaan kitab yang membuka sesi diskusi interaktif.

 

"Kegiatan yang sering dilaksanakn pada malam Rabu atau malam Kamis, terpaksa kami kemas secara online. Tujuannya tidak lain untuk mengisi dan memberikan pengetahuan kepada para kader di rumahnya masing-masing," kata Abbas.

 

Sebelum dimulai, moderator membuka acara dan menegaskan masail yang dibahas  narasumber, yakni apakah dalam shalat Jumat disunnahkan melaksanakan shalat qabliyah.

 

"Dalam kitab ini, muallif kitab sengaja memberikan model pembahasan tanya jawab. Karena fungsi kalimat tanya bisa merangsang pembaca untuk mencari tau atau mengira-ngira jawabannya," kata Rosidi.

 

Sebelum mengupas secara mendalam, narasumber selaku Ketua Pengurus Cabang HMASS Sumenep dan alumni PMII Sumenep menegaskan bahwa permasalahan tentang shalat sunnah qabliyah Jumat salah satu bagian dari hukum agama yang merupakan hasil dari ijtihad ulama. Karenanya, tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh apalagi sampai mengingkari pelaku maupun orang yang tidak melaksanakan.

 

"Ijtihad yang dilakukan oleh ulama dengan cara mengambil sumber utama hukum Islam seperti al-Quran, hadits, dan fatwa sahabat yang kemudian diolah dengan pendekatan ushul fiqh, sehingga nantinya memunculkan keputusan hukum baru yang kemudian dinamakan masail al-far'iyah atau hukum fiqih," ungkapnya.

 

Shalat qabliyah Jumat salah satu bagian dari masail far'iyah yang tidak perlu diperdebatkan terlalu dalam. 

 

"Yang suka dan mau, dipersilahkan untuk mengerjakan tanpa harus memaksa orang lain untuk mengerjakan. Begitupun yang tidak mengerjakan, tidak perlu mengingkari, apalagi memurtadkan orang yang mengerjakan karena ini persoalan hukum ijtihad ulama," urainya.

 

Terkait status hukum shalat qabliyah Jumat dalam kitab ini dirinci sebagai berikut.

 

"Menurut ulama madzhab Syafi'i dalam shalat Jumat terdapat shalat qabliyah seperti halnya shalat duhur. Hal ini didasari dengan adanya hadits yang mensunnahkan,” ungkapnya.

 

Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim: Apabila kalian melaksanakan shalat Jumat, maka shalatlah sebelum Jumat 4 rakaat dan setelah Jumat 4 rakaat.

 

Hadits yang dimaksud tersebut bisa diartikan bahwa pelaksanaan shalat qabliyah Jum'at merupakan replika atau tauqif yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW kepada sahabatnya kala itu.  Selain itu, shalat qabliyah Jumat ini juga dikerjakan sahabat. 

 

"Jika kita menisbatkan suatu hukum pada sahabat, maka sama halnya menisbatkan kepada Rasulullah SAW. Karena sahabat adalah santri dan generasi pertama yang melanjutkan perjuangan Nabi Muhamaad SAW setelah wafat," urai dia.

 

Jadi, shalat qabliyah Jumat menurut mu'allif kitab merupakan bagian dari apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW kepada sahabatnya. 

 

Ada sekian  hadits yang dapat dijadikan rujukan. Di antaranya  riwayat Bukhari Muslim bahwa di antara adzan dan iqamah disunahkan melaksanakan shalat. 

 

Yang kedua. hadits riwayat Tirmidzi yang menyebutkan bahwa Ibn Umar memperpanjang shalat sebelum shalat Jumat dan melaksanakan shalat sunnah setelah shalat Jumat. 

 

“Hal ini dilakukan karena Rasulullah SAW juga mengerjakan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah Jumat,” tegasnya.

 

Dengan demikian, narasumber menyimpulkan bahwa ulama sepakat shalat qabliyah Jumat disunnahkan. Adapun hitungan rakaatnya berbeda, ada yang 4 rakaat dan 2 rakaat. 

 

Narasumber menyimpulkan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat berbeda dengan shalat sunnah rawatib lainnya.

 

"Jika shalat sunnah rawatib lebih dikerjakan di rumah, untuk shalat qobliyah Jumat lebih afdhal dilaksanakan di masjid. Sedangkan untuk shalat bakdiyah Jumat lebih utama dikerjakan di rumah sebagaimana Rasulullah SAW mencontohkan kepada sahabat,” pungkasnya.

 

Kontributor: Firdausi
Editor: Syaifullah
 


Editor:

Madura Terbaru