• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

NU Jatim Minta Perpres Dana Abadi Pesantren Tak Bikin Ribet Pengasuh

NU Jatim Minta Perpres Dana Abadi Pesantren Tak Bikin Ribet Pengasuh
(Dari kiri ke kanan) Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Wakil Rais Syuriyah KH Anwar Iskandar, dan Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dalam pertemuan terkait Perpres Dana Pesantren di kantor PWNU Jatim, Selasa (14/09/2021). (Foto: NOJ/A Thoriq A)
(Dari kiri ke kanan) Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Wakil Rais Syuriyah KH Anwar Iskandar, dan Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dalam pertemuan terkait Perpres Dana Pesantren di kantor PWNU Jatim, Selasa (14/09/2021). (Foto: NOJ/A Thoriq A)

Surabaya, NU Online Jatim

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur KH Marzuki Mustamar berharap dalam praktik Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Jokowi pada 2 September 2021 lalu tidak membuat pengasuh pesantren ribet dengan urusan formalitas. Pemerintah justru diminta jemput bola.

 

“Yang ingin kami sampaikan, kami ingin pemerintah, aparat, kader partai politik, mereka lah yang seharusnya gellem ribet (mau ribet) mengurusi legalitas dan formalitasnya pesantren, sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapatkan bantuan dan berhak mendapatkan legalitas,” kata Kiai Marzuki usai pertemuan PWNU Jatim dengan pengurus DPW PKB provinsi setempat di kantor PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (14/09/2021) sore.

 

Pertemuan tersebut membahas khusus tentang Perpres Dana Pesantren yang baru diteken Jokowi. Selain Kiai Mustamar, hadir pula dalam pertemuan itu Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Wakil Rais Syuriyah KH Agoes Ali Masyhuri, Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki, dan sejumlah pengurus PKB Jatim.

 

Ojo kiai sing ben dino ngajar kitab Shahih Bukhari-Muslim, kesel nyuwuk santri, bengi tangi, sik diribeti dengan formalitas (Jangan kiai yang setiap hari mengajar kibat Shahih Bukhari-Muslim, capek mengurus santri, bangun malam, masih diribeti urusan formalitas,” ujar Kiai Marzuki.

 

Kalau dibuat ribet, lanjut Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Gasek, Malang, itu, justru itu tidak baik bagi para kiai dan ulama pengasuh pesantren.

 

“Pertama, mengganggu proses belajar mengajar yang berdampak pada kualitas. Kedua, mental kiai itu jadi kurang baik. Sedikit-sedikit mesti sowan ke pemda atau kemana-mana untuk urusan itu,” tandas Kiai Marzuki.

 

“Padahal, yang paling baik itu kalau kata Nabi, khairu al-umara alladzina ya’tuuna al-ulama wa syarru al-ulama ya’tuuna al-umara. Sebaik-baik pejabat pemerintah itu yang yang sering sowan kepada ulama dan meladeni. Misalnya, datang ke kiai, terus matur ke kiai, ini belum selesai surat wakafnya, monggo kulo urusi, kiai,” imbuh Kiai Marzuki.

 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut sudah diteken Jokowi pada 2 September 2021 lalu. Di dalamnya diatur tentang dana abadi pesantren dan dana hibah.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru