• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Orang Murtad dan Ketentuan saat Kembali menjadi Muslim

Orang Murtad dan Ketentuan saat Kembali menjadi Muslim
Kiai di Pamekasan membimbing seorang muallaf. (Foto: NOJ)
Kiai di Pamekasan membimbing seorang muallaf. (Foto: NOJ)

Islam adalah agama yang dianut para nabi, mulai dari Nabi Adam alaihissalam hingga nabi terakhir, Muhammad SAW, dan merupakan satu-satunya agama yang diridlai Allah. Sekadar membedakan, ada ulama yang menyatakan bahwa Islam sebelum masa Nabi Muhammad adalah Islam amm (umum), dan Islam pada masa Nabi Muhammad adalah Islam khas (khusus).

 

Menjadi Muslim adalah sebuah anugerah yang harus kita syukuri. Islam adalah jalan lurus untuk menuju keridlaan Allah, dengan balasan surga. Karena merupakan jalan kebenaran, maka hendaknya seorang Muslim teguh istikamah dalam menapaki Islam, dengan meningkatkan takwa dan amal shalih.

 

Dalam hukum Islam, jika ada orang yang murtad dari Islam, maka dia dianjurkan atau bahkan diwajibkan untuk segera bertobat. Dengan tobatnya ini, maka dia kembali sebagai orang Islam.

 

Demikianlah, hidup manusia kadang berliku. Contohnya adalah ada seorang Muslim yang karena suatu keadaan akhirnya keluar atau murtad dari agama Islam. Karena kejujuran hatinya, akhirnya dia mau kembali pada pangkuan kebenaran Islam. Ini adalah pilihan yang benar, dan ketika ada panggilan jiwa seperti ini, hendaknya seseorang ini bersegera mengikrarkan Islamnya dengan membaca syahadat di hadapan ustadz atau kiai, atau organisasi sosial keagamaan, misalnya Nahdlatul Ulama, agar mendapatkan bimbingan yang benar.

 

Dengan bimbingan ulama, syahadat yang telah diikrarkan ini akan terus dimantapkan, sehingga antara hati dan ucapan adalah selaras. Dengan masuk Islam kembali, bermakna bahwa dia melepaskan diri dari berbagai paham dan kepercayaan terdahulu yang tidak sesuai dengan tuntunan dalam Islam.

 

Asyhadu an la ilaha illallah adalalah ikrar bahwa hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah. Allah yang menciptakan seluruh alam semesta ini. Allah mempunyai sifat-sifat kesempurnaan. Oleh karena itu hanya kepada Allah, manusia menyembah dan bersujud.

 

Wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah adalah pengakuan atas kerasulan Muhammad SAW. Dengan pengakuan ini, maka ia membenarkan dan meyakini ajaran yang disampaikan.

 

Allah adalah at-Tawwab, artinya Zat Penerima Tobat, sesuai dalam Surat al-Baqarah ayat 37. Demikianlah, dalam al-Quran banyak ayat yang memerintahkan manusia untuk bertobat. Allah akan menerima tobat dari manusia, asalkan dilakukan dengan sungguh-sungguh, selaras antara ucapan dengan hati. Rahmat Allah sedemikian luas, dan memang Allah melarang manusia berputus asa dari rahmat-Nya.

 

Suami dan Anak dalam Keyakinan Lama

Pernikahan adalah ikatan kokoh laki perempuan. Perempuan Muslimah hanya bisa menikah dengan suami yang juga Muslim. Bagaimana ketika seorang istri yang sebelumnya non-Muslim kemudian masuk Islam, sementara suaminya masih non-Muslim?  

 

Para ulama sepakat bahwa jika seorang perempuan non-Muslimah yang memilih untuk beriman dan masuk Islam, sedangkan suaminya masih tetap dalam kekufurannya, haram bagi perempuan itu berhubungan badan dengan suaminya, dan dia tidak boleh membiarkan sang suami menggaulinya.

 

Hal itu sesuai dengan firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (QS al-Mumtahanah [60]: 10).

 

Dalam Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, jika istri masuk Islam setelah adanya hubungan dengan suaminya, maka perpisahan antara keduanya itu menunggu habisnya masa idah istri. Jika sang suami masuk Islam juga sebelum habis masa idah istrinya, maka mereka tetap menjadi suami istri. Dan, jika sang suami tidak masuk Islam juga sampai habis masa idah istrinya, maka terjadilah perpisahan antara mereka berdua. 

 

Apa yang mesti dilakukan seorang istri ketika dia mau meninggalkan suami dan anak, apakah berdosa? Hendaknya sang istri yang masuk Islam itu mengajak dan berdakwah kepada suami dan anaknya dengan cara yang baik agar mau menerima Islam. Juga menerangkan kepada suaminya bahwa jika dia tetap tidak mau meninggalkan agamanya dan masuk Islam, dia akan meninggalkannya, karena diharamkan bagi seorang Muslimah untuk berada di bawah kepemimpinan suaminya yang non-Muslim. Alih-alih berdosa, justru istri wajib kembali pada agama Islam. Adapun selepas ikhtiarnya untuk mengajak suami dan anak secara baik-baik itu belum berhasil, maka si istri sudah lepas dari tanggung jawabnya. Yang dia bisa lakukan adalah terus mendoakan keluarganya itu, sembari terus meningkatkan akhlak keislamannya. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Yusuf Suharto adalah dewan pakar di Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur dan pengasuh rubrik tanya jawab keislaman di media ini. Pembaca dapat menyampaikan pertanyaan seputar ibadah dan muamalah, hingga akidah lewat email redaksi maupun di media sosial NU Online Jatim.   


Editor:

Keislaman Terbaru