• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Paksaan dalam Hubungan Suami-Istri Kontradiktif dengan Nilai Islam

Paksaan dalam Hubungan Suami-Istri Kontradiktif dengan Nilai Islam
KH Faqihuddin Abdul Kodir, Penggagas Konsep Mubadalah. (Foto: Istimewa).
KH Faqihuddin Abdul Kodir, Penggagas Konsep Mubadalah. (Foto: Istimewa).

Surabaya, NU Online Jatim

Peristiwa marital rape (paksaan hubungan intim suami dan istri) merupakan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Mengingat dalam menjalani relasi pernikahan sangat penting melibatkan prinsip kesalingan (mubadalah).

 

Penegasan ini disampaikan oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir, seorang Penggagas Konsep Mubadalah. Prinsip Mubadalah sangat jelas digambarkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 bahwa hubungan antara pasangan suami-istri (ar-rafats) itu laksana pakaian.

 

"Kiasan yang digambarkan Al-Qur’an ini ingin mangajarkan kepada pasangan suami istri, dalam hubungan intim, untuk saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan, dan menjaga kehormatan. Karena Hunna Libasullakum Wa Antum Libasullahunn," kata Kiai Faqih, Selasa (15/06/2021) dilansir NU Online.

 

Sedangkan marital rape sangat bertentangan dengan prinsip mubadalah dalam Al-Qur’an yang mengiaskan bahwa pasutri laksana pakaian satu sama lain. Oleh karenanya, praktik dan fungsi hubungan intim seharusnya dilakukan dan dinikmati oleh keduanya.

 

"Marital rape adalah tindakan orang-orang yang tidak menjiwai adab Islam dalam relasi pasangan suami istri," terang pemilik karya Qira'ah Mubadalah ini. 

 

Di dalam ajaran agama islam baik suami maupun istri, keduanya dituntut untuk menjaga pernikahan agar tetap kokoh, sehat dan harmonis. Hal itu bisa terwujud dengan menjalankan empat pilar sebagai berikut.

 

Pertama, adanya kesadaran dan pemahaman pasangan suami-istri bahwa hubungan perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaaqan ghalizha). 

 

"Kedua, membangun pernikahan dengan sikap dan hubungan yang baik (mua’asyarah bil ma’ruf). Ketiga, memaknai saling berpasangan (zawaj) dalam pernikahan. Keempat, mengelola pernikahan dengan prinsip musyawarah," terang alumni Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun ini.

 

Empat pilar inilah yang menjadikan hubungan pasangan suami dan istri bisa terbangun kokoh, dan tentunya bisa mewujudkan visi dan misi kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

 

"Jadi, ketika terjadi suatu tindakan yang melukai dan menyakiti istri sama halnya ia telah melukai prinsip kemanusiaan yang telah diajarkan oleh islam," ujar Kang Faqih sapaan akrabnya. 

 

 

Mengutip sabda QS. Al-Baqarah [2]: 263 Qawlun ma'rufun khairun min shadaqatin yatba'uha adza, bermakna berkata baik adalah sedekah yang istimewa daripada sedekah dengan jalan menyakiti. Karena itu, dalam pernikahan pasangan suami-istri sepatutnya menghindari cara-cara yang membuat salah satunya justru mengalami tekanan, kesakitan, dan kekerasan.

 

"Nabi Muhammad juga menyebutkan bahwa hubungan intim itu merupakan sedekah, yang harus dilakukan tanpa menyakiti, melainkan menyenangkan dan memuaskan," ungkap Kang Faqih. 

 

Berdasarkan draf rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (ruu-kuhp) definisi pemerkosaan yang tertuang dalam pasal 479 akan diperluas, termasuk pemerkosaan suami terhadap istrinya (marital rape). Apabila perbuatan ini dilakukan dapat berujung pada kurungan pidana paling lama 12 tahun.

 


Metropolis Terbaru