• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Pemerintahan

Pantau Jam Malam, Ra Latif Temukan Pedagang yang Masih Buka

Pantau Jam Malam, Ra Latif Temukan Pedagang yang Masih Buka
Patroli Bupati Bangkalan bersalam Komandan Kodim dan Kapolres. (Foto: NOJ/pemkabbangkalan)
Patroli Bupati Bangkalan bersalam Komandan Kodim dan Kapolres. (Foto: NOJ/pemkabbangkalan)

Bangkalan, NU Online Jatim

Pemberlakuan Pematasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. Untuk menyukseskan upaya penekanan kasus Covid-19 tersebut, salah satu aturan yang berlaku adalah jam malam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah seperti di warung, rumah makan, tempat umum hingga pukul 20.00 WIB.

 

Untuk memastikan peraturan tersebut benar-benar dijalankan, Bupati bangkalan R Abdul Latif Amin Imron melakukan patroli bersama Komandan Kodim 0829 dan Kapolres Bangkalan. Ra Latif bersama tim memantau lokasi-lokasi yang diperkirakan menjadi pusat kerumunan seperti Pecinan, Toko Pasifik, Swalayan Tom and Jery serta halaman Stadion Gelora Bangkalan.

 

“Tujuan kami memantau lokasi tersebut agar masyarakat benar-benar mengurangi mobilitasnya di malam hari,” kata Ra Latif, Ahad (04/07/2021).

 

Menurut Ra Latif, pada malam itu beberapa pedagang mengaku masih belum mengetahui aturan jam malam.

 

“Oleh karena itu, ke depan akan terus kita pantau utamanya pada malam hari,” terangnya.

 

Tidak hanya itu, beberapa pedagang juga mengeluh karena mereka harus menutup lebih awal lapaknya.

 

“Pedagang kaki lima dan warung kecil memang terdampak. Maka fenomena ini harus di evaluasi dan kita laporkan ke Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat,” ujar Ra Latif.

 

Sementara itu, untuk pemilik warung atau kafe yang tetap memaksa melayani pembeli hingga di luar batas jam malam maka akan diberi teguran lisan dan tertulis.

 

“Jika masih memaksa, Pemkab Bangkalan tidak segan-segan mencabut izin usahanya walau sementara,” pungkasnya.


Pemerintahan Terbaru