• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Pemerintahan

Paslon Blusukan, Bawaslu Kabupaten Blitar Imbau Urus STTPK

Paslon Blusukan, Bawaslu Kabupaten Blitar Imbau Urus STTPK
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin. (Foto : NOJ/ Rofi'i Boenawi)
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin. (Foto : NOJ/ Rofi'i Boenawi)

Blitar, NU Online Jatim

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 telah memasuki tahapan kampanye sejak 26 September 2020. Bawaslu Kabupaten Blitar mendapati adanya pasangan calon (paslon) yang demen blusukan tanpa mengurus surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STPPK) ke kepolisian.

 

Ini menyulitkan Bawaslu dalam pengawasan di lapangan karena blusukan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga Bawaslu Blitar menghimbau kepada dua paslon untuk patuh dan taat terhadap aturan saat melaksanakan kampanye.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, paslon diharapkan bisa memanfaatkan masa kampanye sampai 5 Desember 2020 dengan sebaik-baiknya. Tentu saja dengan cara yang patut dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Hakam menjelaskan, metode kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun pembagian bahan kampanye (BK).

 

“Kami meminta kepada paslon untuk mengurus STTPK ke Polres Blitar yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU,” ujar Hakam.

 

 

Hakam berharap paslon bisa tertib dan patuh aturan serta protokol kesehatan Covid-19. Bawaslu berharap tidak ada lagi paslon yang blusukan dan menemui warga tanpa mengantongi STTPK. Mengenai STTPK, juga telah diatur secara gamblang pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur kampanye.

 

Pria asal Bojonegoro ini menambahkan, Bawaslu mendapati paslon yang blusukan ini berdalih mendapat undangan dari warga. Sehingga paslon tidak mengurus STTPK.

 

“Kalau memang mau kampanye silakan. Toh saat ini masa kampanye. Jangan kucing-kucingan dengan pengawas pemilu,” tandas ayah dua anak ini.

 

Menurut Hakam, masa kampanye mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 bisa menjadi ajang bagi dua paslon menyampaikan visi misi serta program yang diusung. Masyarakat pemilih tentunya berhak tahu apa saja program yang ditawarkan dua paslon yang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Blitar.

 

“Nah, kami sangat berharap kepada dua paslon ketika melakukan kegiatan kampanye untuk mengurus STTPK. Sehingga jangan sampai blusukan di lapangan ini menyulitkan pengawasan kampanye,” tegas Hakam.

 

Kegiatan paslon yang blusukan tanpa STTPK ini, diakui Hakam cukup menyulitkan Bawaslu. Baik dalam pengawasan secara metode pelaksanaan maupun protokol kesehatan. Meski begitu, Hakam menegaskan, jika diketahui di setiap kegiatan paslon tersebut ada yang melanggar protokol kesehatan covid-19, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada paslon dan tim kampanye.

 

“Kami berikan waktu 1 x 1 jam setelah surat peringatan diberikan untuk mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan maka akan kami bubarkan,” tegas Hakam.

 

Editor : Rofi'i Boenawi


Editor:

Pemerintahan Terbaru