• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintahan

Patuhi Instruksi Mendagri, Tempat Ibadah di Pamekasan Diminta Tutup Sementara

Patuhi Instruksi Mendagri, Tempat Ibadah di Pamekasan Diminta Tutup Sementara
Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan. (Foto: NOJ/kabarmadura)
Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan. (Foto: NOJ/kabarmadura)

Pamekasan, NU Online Jatim

Merespons kasus Covid-19 di Kabupaten Pamekasan yang kembali meningkat, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam meminta agar tempat ibadah ditutup sementara. Hal itu juga sebagai dasar untuk menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

“Tempat-tempat ibadah untuk sementara ditutup. Masyarakat hendaknya memaksimalkan kegiatan ibadah di rumah saja bersama anggota keluarga dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Baddrut Tamam, Selasa (06/07/2021).

 

Ra Baddrut menjelaskan bahwa larangan kegiatan ibadah di tempat ibadah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/379/KPTS/013/2021, serta Surat Edaran Bupati Pamekasan nomor 188/384/432.013/2021.

 

“Imbauan tersebut kami sampaikan kepada ketua takmir Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan, seluurh takmir masjid, dan seluruh pimpinan tempat ibadah di Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.

 

Peraturan tersebut adalah sebagai upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.

 

“Selain itu, kami juga meningkatkan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Serta menggencarkan vaksinasi ke seluruh masyarakat di Pamekasan,” pungkasnya.

 

Data pada Rabu (07/07/2021) menyebutkan bahwa status suspect di Pamekasan sebanyak 1.508 orang, meliputi sebanyak 16 orang dalam tahap pengawasan, 111 orang meninggal dunia, serta sebanyak 1.381 orang lainnya dinyatakan selesai pengawasan atau negatif Covid-19.


Pemerintahan Terbaru