• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

PBNU Keluarkan Panduan Ibadah Ramadlan dan Idul Fitri

PBNU Keluarkan Panduan Ibadah Ramadlan dan Idul Fitri
Kantor PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat. (Foto: NOJ/IId)
Kantor PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat. (Foto: NOJ/IId)

Surabaya, NU Online Jatim

Menyambut bulan Ramadlan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada seluruh pengurus Nahdlatul Ulama, pengurus lembaga dan badan otonom Nahdlatul Ulama, serta seluruh Nahdliyin.

 

Sebagaimana surat yang diterima NU Online Jatim, setidaknya ada tujuh poin yang menjadi titik tekan dari edaran tersebut.


1. Senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya takarrub kepada Allah SWT. Memakmurkan masjid dan mushala dengan melaksanakan shalat fardlu dan tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, i'tikaf dan memperbanyak amalan sunah lain. Namun tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap umat. Hal itu untuk memperkuat kebersamaan dan menjalin silaturahim dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

3. Meningkatkan kualitas pendidikan kepada umat melalui dakwah dan ceramah keagamaan yang mencerdaskan sekaligus mengedepankan esensi dan nilai-nilai ajaran Islam. Serta menghindari ceramah yang bersifat provokatit dan cenderung menyebarkan kebencian.

 

4. Mensosialisakan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan mengimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU-Care LAZISNU.

 

5. Mematuhi dan mentaati keputusan, kebijakan dan imbauan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan silaturahim di hari raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim.

 

6. Melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

7. Mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allafi SWT selama bulan Ramadlan 1442 H. Memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi Covid-19.

 

Berbagai kegiatan dengan ketentuan protokol kesehatan selama bulan Ramadlan dan Idul Fltri 1442 H sebagaimana di atas dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning.


Editor:

Metropolis Terbaru