• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Pegawai Kemenag Dilarang Berafiliasi dengan Ormas Terlarang, Melanggar Bakal Ditindak

Pegawai Kemenag Dilarang Berafiliasi dengan Ormas Terlarang, Melanggar Bakal Ditindak
Ilustrasi/ ist
Ilustrasi/ ist

Surabaya, NU Online Jatim

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik dilarang berafiliasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang yang telah dicabut badan hukumnya. Kemenag akan melakukan evaluasi dan penindakan bagi pegawai yang terbukti berafiliasi dengan ormas terlarang.

 

Kebijakan ini menyusul Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2 Tahun 2021 dan Nomor: 2/SE/I/2012 terkait larangan yang diberlakukan bagi seluruh ASN di Indonesia.

 

Organisasi dan ormas yang dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya tersebut adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).


Larangan bagi ASN Kementerian Agama ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar tertanggal 3 Februari 2021.

 

Dalam Edaran ini ditegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

 

"Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah," bunyi poin dalam surat edaran tersebut sebagaimana dikutip NU Online, Rabu (04/02/2021).



Pelarangan ASN Kementerian Agama ini mencakup di antaranya menjadi anggota, simpatisan, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam kegiatan atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

 

ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

 

Kemenag juga menginstruksikan kepada pimpinan Satuan Kerja yang ada di dalamnya untuk melakukan pencegahan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya.

 

 

Evaluasi rutin dan penindakan juga akan ditegakkan pada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini ditujukkan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN.
 


Editor:

Metropolis Terbaru