• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Parlemen

Perda Wisata Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Perda Wisata Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Anik Maslachah, penasehat Fraksi PKB DPRD Jatim. (Foto: NOJ/pj)
Anik Maslachah, penasehat Fraksi PKB DPRD Jatim. (Foto: NOJ/pj)

Surabaya, NU Online Jatim
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) desa wisata sudah mencapai finalisasi. Kendati demikian, Raperda ini mengalami hambatan yang perlu dibenahi. Hal ini diungkapkan oleh Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur pada Kamis (10/12/2020). Menurutnya, salah satu masalah yang terjadi adalah terkait keberadaan desa wisata yang dimiliki oleh instansi lain.

 

“Beberapa desa wisata masih dimiliki oleh pihak lain. Oleh karena itu, kami upayakan agar aset-aset potensial ini bukan menjadi kepemilikan perorangan,” katanya.

 

Hal tersebut didasari karena prinsip dari Raperda desa wisata adalah memberdayakan potensi desa menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang digeluti oleh masyarakat desa setempat.

 

“Yang paling utama dalam Raperda ini adalah bisa memberdayakan potensi desa untuk menjadi Bumdes setempat,” ujarnya.

 

Anik menyebutkan bahwa ada kekhawatiran ketika banyak pihak ketiga yang mendominasi di desa wisata ini.

 

“Jika banyak pihak ketiga yang mendominasi di sektor ini, maka keuntungan dari potensi desa nanti tidak dirasakan oleh masyarakat, tetapi dirasakan oleh pihak ketiga atau pihak bermodal,” terangnya.

 

Kedua, karena karakteristik desa di seluruh Jawa Timur ini berbeda-beda. Ada yang asetnya berdekatan atau masuk kawasan perhutani atau mungkin kawasan perairan. 

 

“Menanggapi hal tersebut, maka harus ada skema yang harus dilakukan. Jika masuk wilayah perhutani atau perairan, maka harus mendapatkan izin dari kementerian terkait,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini mengungkapkan, melalui Perda desa wisata diharapkan ada kesepahaman bersama.

 

“Kami harapkan dengan Perda ini dapat mempermudah proses dan penerbitan izin, atau kerjasama dari pihak kementrian perhutanan,” lanjutnya.

 

Selain itu harapannya ada konektivitas antar berbagai sektor hasil produk yang menjadi unggulan di sekitar daerah itu.

 

“Jadi tidak hanya satu kawasan desa wisata, tetapi bisa terhubung dengan beberapa daerah atau beberapa desa lain yang akan menjadi edukasi bersama. Serta konektivitas antara berbagai sektor yang menjadi unggulan di kawasan setempat, seperti kuliner dan budaya,” pungkasnya.


Parlemen Terbaru