• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Opini

Pesan di Balik Anjuran Menyembelih Hewan Kurban

Pesan di Balik Anjuran Menyembelih Hewan Kurban
Suasan pasar hewan. (Foto: NOJ/HNi)
Suasan pasar hewan. (Foto: NOJ/HNi)

Mulai tanggal 20 Juli 2021 atau 10 Dzulhijjah, kaum muslimin akan melaksanakan shalat Idul Adha. Ini tentunya untuk kawasan yang sebaran virus Corona tidak membahayakan. Itu pun harus disertai dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan. 

 

Yang juga menyertai ibadah usai pelaksanaan shalat id adalah penyembelihan hewan kurban. Dan bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki, hendaknya mengeluarkan hewan kurban. Anjuran ini semakin menemukan momentumnya lantaran banyak warga yang kesulitan ekonomi imbas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

 

Makna di Balik Anjuran Kurban
Allah mensyariatkan pemotongan hewan kurban pada setiap bulan Dzulhijjah seperti tertera dalam Surat Al-Hajj ayat 36-37. Ia menghendaki mereka yang memiliki kelebihan rezeki untuk membeli hewan kurban sesuai ketentuan, menyembelih, serta membagikan dagingnya kepada mereka yang berhak. 

 

Syariat pemotongan hewan kurban ini tidak terlepas dari hikmah yang tersembunyi di baliknya. Allah menjadikan pemotongan hewan kurban sebagai bentuk syiar agama. Hal ini sebagaimana disampaikan Syekh Ali As-Shabuni dalam Rawa’iul Bayan, Tafsiru Ayatil Ahkam minal Qur’an, [Kairo, Darul Alamiyyah: 2015 M/1436 H], juz I, halaman: 504. 

 

 

Pemotongan hewan kurban dimaksudkan agar umat Islam dapat mendekatkan diri kepada Allah, dan mendapatkan ampunan serta ridla-Nya. Pemotongan hewan kurban juga dapat menjadi sarana kaffarah/penebusan dosa atau kekhilafan yang dilakukan individu-individu umat Islam. 

 

Syariat pemotongan hewan kurban dimaksudkan agar mereka membiasakan diri ikhlas dalam ucapan dan amal perbuatan. Orang-orang yang beriman memotong hewan kurban atas nama dan perintah Allah. Mereka tidak menyebut nama selain Allah dan tidak bertawajuh kepada selain-Nya. Orang-orang yang beriman juga tidak meniatkan amalnya selain keridlaan Allah sebagaimana Surat Al-An’am ayat 162-163: Sungguh, shalat, ibadah, hidup, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan sekalian alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Untuk itu aku diperintah. Aku adalah orang pertama yang tunduk menyerah. 

 

Dengan menghadapkan amal ibadah kepada Allah, mereka akan terbiasa beribadah dengan ikhlas tanpa kemusyrikan dan akan mendapatkan derajat ketakwaan sebagaimana diisyaratkan dalam Surat Al-Hajj ayat 37: Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan di antara kamu yang akan sampai kepada-Nya. 

 

Jika kaum musyrikin Makkah menyembelih kurban untuk berhala mereka dengan mengharapkan maslahat-manfaat dan penolakan mudlarat dari berhala-berhala tersebut, maka orang yang beriman menyembelih kurban bukan untuk berhala sebagaimana kaum musyrikin. Orang yang beriman bertaqarrub melalui ibadahnya kepada Allah semata. 

 

Islam menghubungkan hewan kurban yang disembelih oleh mereka yang berhaji dan ketakwaan hati. Ketakwaan menjadi puncak tujuan manasik dan syiar ibadah haji. Manasik dan semua bentuk syiar ibadah haji termasuk pemotongan hewan kurban merupakan simbol ungkapan tawajuh dan ketaatan kepada Allah, Tuhan Ka‘bah. 

 

Ibadah pemotongan hewan kurban juga merupakan peringatan tebusan atau peringatan atas persembahan Nabi Ibrahim AS yang rela menyembelih anaknya Ismail AS demi mematuhi perintah Allah SWT yang diterimanya melalui mimpi sebagaimana Surat As-Shaffat ayat 102-107. (As-Shabuni, 2015 M/1436 H: I/505). 

 

 

Ibadah pemotongan hewan kurban merupakan peringatan atas tanda kebesaran Allah dan salah satu bentuk mukjizat-Nya yang terang benderang ketika menebus persembahan Nabi Ibrahim dengan hewan kurban yang bagus. 

 

Setelah peristiwa agung penyembelihan tersebut, pemotongan hewan kurban menjadi sarana sedekah dan taqarub kepada Allah dengan berbagi daging kepada orang-orang fakir dan membantu kaum dluafa yang membutuhkannya. (As-Shabuni, 2015 M/1436 H: I/505). 

 

Wallahu a’lam.


Editor:

Opini Terbaru