• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Kediri Raya

PMII Blitar Harap Perusahaan yang Cemari Lingkungan Ditutup

PMII Blitar Harap Perusahaan yang Cemari Lingkungan Ditutup
Ketua Umum PMII Blitar, Agus Efendi , saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: NOJ/INF).
Ketua Umum PMII Blitar, Agus Efendi , saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: NOJ/INF).

Blitar, NU Online Jatim

Tidak diindahkannya surat teguran Bupati Blitar dengan Nomor 570/287/408.117/2021 ke Perseroan Terbatas (PT) Greenfield tertanggal 7 Juni lalu, membuat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar jengah.

 

Ketua Umum PMII Blitar, Agus Efendi mengatakan, sikap yang ditunjukkan PT Greenfield itu harus disikapi dengan tegas. Karena pembuangan limbah pabrik sembarangan itu secara jelas memberikan dampak buruk kepada masyarakat Blitar. Apalagi PT Greenfield sudah membuat surat pernyataan tidak akan membuang limbah sembarangan lagi.

 

"Bukan kali ini saja Greenfield bersikap sewenang-wenang dengan membuang limbah sembarangan ke sungai, sudah lama pabrik itu berbuat seperti itu," kata Agus, Senin (05/07/2021).

 

Agus menyebut, setahun yang lalu PMII Blitar juga sudah melayangkan protes ke PT Greenfield dengan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar karena pembuangan limbahnya. Akan tetapi, sama halnya dengan surat teguran Bupati Blitar, pembuangan limbah secara sembarangan tetap dilakukan pabrik susu itu.

 

Agus menegaskan, apabila PT Greenfields tetap bersikap sewenang-wenang dengan mengabaikan persolan limbah pabrik, PMII Blitar menuntut untuk dilakukan penutupan pabrik.

 

"Sejak pabrik berdiri, masyarakat Blitar terlalu disibukkan dengan bau menyengat limbah, apalagi efek limbah terhadap lingkungan yang sudah sangat tercemar," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Agus mengatakan, rencana Greenfields untuk mendirikan pabrik lagi di Blitar jelas sudah tidak bisa dinalar. Pendirian pabrik itu malah akan memberikan banyak dampak buruk daripada dampak positifnya.

 

"Kami jelas menolak rencana pendirian itu. Masalah limbah di pabrik yang saat beroperasi saja masih ada. Berdirinya pabrik baru justru akan semakin menimbulkan banyak masalah," pungkasnya.

 

Diketahui, dalam surat teguran yang dilayangkan Bupati Blitar tersebut terdapat tiga poin. Pertama, PT Greenfields diberi waktu tujuh hari untuk menangani masalah limbah. Kedua, mengingatkan PT Greenfields yang sudah membuat surat pernyataan agar tidak akan membuang limbah dengan sengaja.

 

Sedangkan poin ketiga, rencana PT Greenfields mengembangkan investasi Farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko diminta dihentikan selama proses pengalihan hak penguasaan lahan belum tuntas.

 

Penulis: Muhammad Thoha Ma'ruf

Editor: A Habiburrahman


Kediri Raya Terbaru