• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Kediri Raya

PMII Tulungagung Sebut Permendikbud No 30 Harus Diperjuangkan

PMII Tulungagung Sebut Permendikbud No 30 Harus Diperjuangkan
Ketua PC PMII Tulungagung, Utri Suciati (kanan) sebut Permendikbud No 30 harus diperjuangkan. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)
Ketua PC PMII Tulungagung, Utri Suciati (kanan) sebut Permendikbud No 30 harus diperjuangkan. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)

Tulungagung, NU Online Jatim

Pro kontra terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menjadi perbincangan hangat. Pihak pro beralasan selama ini belum ada payung hukum, sementara yang tidak setuju karena beranggapan melegalkan perzinaan.

 

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tulungagung menegaskan, peraturan tersebut yang diusung paling mendasar ialah sikap humanisme. Jika dikaitkan dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Islam datangnya ialah agama untuk rahmatan lil alamin atau rahmat untuk seluruh alam.
 

"Memang harus diperjuangkan, harus ada (peraturan khusus) di lingkungan perguruan tinggi. Kalau menurut, saya bukan hanya di lingkungan PTN saja, tetapi juga di wilayah pendidikan bahkan sampai wilayah madrasah atau sekolah dasar (SD)," kata Ketua PC PMII Tulungagung, Utri Suciati, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (17/11/2021).

 

Kepada NU Online Jatim, ia mengungkapkan, peraturan tersebut sebagai perangkat hukum yang melindungi untuk para korban kekerasan seksual. Permendikbud tersebut merupakan upaya kongkrit Mendikbud dalam menuntaskan persoalan PPKS di kampus.

 

"Memberikan perlindungan untuk korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga perlu adanya payung hukum, seperti halnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini," ujar perempuan asli Lamongan tersebut.

 

Perihal berapa jumlah kasus tindak pelecehan seksual di PTKIN, dirinya belum bisa menyebutkan secara pasti. Pihaknya mengaku tidak mempunyai data pasti, karena harus melakukan survei. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kasus pelecehan seksual juga terjadi di perguruan tinggi Islam yang notabene mahasiswi memakai busana yang tertutup.

 

"Karena kekerasan seksual sendiri ada yang berbentuk verbal, juga ada yang berbentuk fisik," ujar mahasiswi Magister Prodi Pendidikan Tadris Bahasa Inggris ini.

 

Suci menambahkan, perlu diketahui bahwa kekerasan seksual merupakan suatu hal yang membuat orang lain tidak nyaman. Lalu, membuatnya merasa terancam dengan tindakan tersebut. Makan, dibutuhkan kewaspadaan masing-masing.

 

"Karena dalam tindak kekerasan seksual siapapun bisa menjadi korban, dan siapapun bisa menjadi pelaku," imbuh mahasiswi semester akhir di UIN SATU Tulungagung itu.  

 

Upaya preventif dari PC PMII Tulungagung secara kelembagaan dilakukan oleh Korps PMII Putri (Korpri). Tugasnya ialah melakukan deklarasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kekerasan seksual itu sendiri.

 

"PC PMII Tulungagung melalui Kopri akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait hal ini," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, dilansir dari laman  https://jdih.kemdikbud.go.id Permendikbud Nomor 30 tahun 2022 total ada 58 Pasal dan IX Bab. Dalam pasal 54 tertuang agar pihak kampus melaporkan secara berkala setiap semester atau 6 bulan sekali. Sedang pasal 57 berkaitan dengan perguruan tinggi wajib membuat satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani PPKS. 


Kediri Raya Terbaru