• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Metropolis

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Daftar Bantuan yang Disiapkan

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Daftar Bantuan yang Disiapkan
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, Selasa (20/07/2021). (Foto: Istimewa).
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, Selasa (20/07/2021). (Foto: Istimewa).

Surabaya, NU Online Jatim

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah jenis bantuan untuk warga terdampak Covid-19 sekaligus PPKM Darurat ini.

 

Perpanjangan PPKM Darurat ini disampaikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada hari Selasa (20/07/2021). Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari pemerintah meskipun sangat berat.

 

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021. 

 

Langkah tersebut, lanjut Jokowi, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

 

“Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” lanjutnya.

 

Kemudian, Jokowi menegaskan bahwa PPKM Darurat diperpanjang dari yang semula hanya sampai tanggal 20 Juli 2021. “  Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” ujarnya.

 

Ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. “Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ungkapnya.

 

Aturan 

Jokowi menjelaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

 

Kemudian, pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

 

Adapun warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

 

Untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.

 

 “Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” kata Jokowi.

 

Menurutnya, semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. “Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket,” tegasnya.

 

Bantuan untuk Warga Terdampak

Jokowi juga menyebut, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak. Bantuan triliunan itu nantinya akan berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

 

 

“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” tandasnya.


Editor:

Metropolis Terbaru