• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Malang Raya

PPKM Diperpanjang, PMII Malang Rekomendasikan Memihak Kelompok Rentan

PPKM Diperpanjang, PMII Malang Rekomendasikan Memihak Kelompok Rentan
Rekomendasi PC PMII Kota Malang terkait perpanjangan PPKM Darurat ke PPKM level IV. (Foto: NOJ/Istimewa).
Rekomendasi PC PMII Kota Malang terkait perpanjangan PPKM Darurat ke PPKM level IV. (Foto: NOJ/Istimewa).

Malang, NU Online Jatim

Menyikapi perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang mengeluarkan rekomendasi untuk keberpihakan kepada kelompok rentan.

 

Ketua PC PMII Kota Malang, Moh Sa'i Yusuf menjelaskan, rekomendasi tersebut tertuang dalam 'Policy Brief' yang sudah diposting di website resmi PMII setempat. Telaah dan evaluasi atas penerapan PPKM Darurat selama 03-20 Juli 2021 di Kota Malang telah dilakukan.

 

"Salah satu hasilnya diputuskan agar PPKM Darurat dalam penerapannya bisa lebih humanis dan inklusif kepada masyarakat," katanya saat dikonfirmasi NU Online Jatim melalui sambungan telepon, Jum'at (23/07/2021)

 

Sa'i mengungkapkan, perpanjangan PPKM Darurat dengan PPKM level IV hampir sama. Pihaknya mengatakan dari segi bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan kepada warga terdampak masih belum merata, utamanya bagi pedagang kaki lima.

 

"Data hasil wawancara kami dengan koresponden mayoritas tidak sepakat dengan PPKM Darurat, karena memiliki dampak buruk terhadap perekonomian," terang alumni Pondok Pesantren As-Salafiyah Sumur Putih Pamekasan tersebut.

 

Menurutnya, selain mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, pihaknya juga masih akan melakukan konsolidasi. Yakni dengan mengkaji ulang istilah PPKM level IV dan seterusnya.

 

“Perlu adanya literasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Agar mereka juga paham terkait istilah tersebut,” imbuh mahasiswa Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Merdeka (Unmer) Malang tersebut.

 

Secara lebih rinci, rekomendasi yang tertuang dalam 'Policy Brief' dengan tajuk Memihak Kelompok Rentan; Evaluasi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dijelaskan sebagai berikut:

 

Pertama, PPKM Darurat harus Iebih bersifat Humanis dan Inklusif. Kekerasan oleh aparat yang terjadi pada pekerja informal, penggrebekan yang terjadi dalam beberapa kasus, serta penolakan yang banyak muncul di masyarakat setidaknya dianggap cukup bagi pemerintah dalam menggunakan cara-cara militer.

 

Agar kebijakan penanganan krisis juga mendapatkan respon dan dukungan masyarakat, maka perlu ada mekanisme untuk memastikan agar nilai humanisme manjadi fondasi kebijakan, serta dikedepankannya aspek inklusi.

 

Kedua, penanganan di tingkat lokal perlu digalakkan. Dalam pandemi, slogan rakyat membantu rakyat, dan karantina lokal banyak bermunculan sebagai respon autonomi masyarakat. Masyarakat berhak memutuskan sendiri kebutuhan mereka sendiri tanpa tekanan negara.

 

Ketiga, program bantuan tunai korona. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli masyarakat kurang mampu baik di desa maupun di kota. Guna menjaga standart hidup layak dan kemampuan daya beli purchasing power, maka pemerintah harus mengeluarkan bantuan tunai tanpa syarat. Bantuan tunai tanpa syarat diarahkan untuk menyasar seluruh lapisan masyarakat.

 

 

Keempat, menggratiskan biaya test PCR dan obat-obatan, serta perluasan penyebaran vaksinasi. Testing merupakan cara untuk mengendalikan penyebaran virus dengan efektif. Tetapi, biaya untuk melakukan test terlampau mahal. Apalagi dalam keadaan krisis, hingga membuat ekonomi masyarakat semakin rentan.

 

Editor: A Habiburrahman


Malang Raya Terbaru