• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Opini

Puasa dan Parfum, Sebuah Kajian Hukum Fiqih

Puasa dan Parfum, Sebuah Kajian Hukum Fiqih

Oleh: Zainal Arifin

 

Kita tahu bahwa orang yang sedang menjalankan ibadah puasa harus menjaga hawa nafsunya terutama nafsu syahwat yang dapat membatalkan pahala puasa. Karenanya, bagi orang yang sedang berpuasa diharuskan menjaga dari hal yang dapat membangkitkan syahwat.

 

Maka, bagi perempuan yang sedang berpuasa sebaiknya tidak menggunakan parfum atau sesuatu yang berbau harum pada saat hendak keluar rumah. Hal tersebut agar tidak menimbulkan syahwat pada orang yang mencium bau wangi dari tubuhnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menutup jalan terjadinya fitnah. Sebagaimana hadits Nabi SAW berikut:

ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ اﺳﺘﻌﻄﺮﺕ ﺛﻢ ﺧﺮﺟﺖ ﻓﻤﺮﺕ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻡ ﻟﻴﺠﺪﻭا ﺭﻳﺤﻬﺎ ﻓﻬﻲ ﺯاﻧﻴﺔ

Artinya: "Seorang perempuan yang menggunakan minyak wangi lalu keluar (dari rumahnya) menuju suatu kaum agar mereka mencium bau harum dirinya, maka dia telah berzina (mendapatkan dosa seperti berzina)." (HR Abu Dawud, Al-Nasa'i dan al-Hakim dalam al-Mustadrak).

 

Berdasarkan hadits ini, Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin wa Umdah al-Muftin menjelaskan:


وليصن نفسه عن الشهوات

 

Artinya: "Orang yang sedang menjalankan ibadah puasa semestinya menjaga diri dari syahwat."

 

Mensyarahi kalam Imam Nawawi di atas, Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib al-Syarbini menjelaskan:


(ﻭ) ﻟﻴﺼﻦ (ﻧﻔﺴﻪ) ﻧﺪﺑﺎ (ﻋﻦ اﻟﺸﻬﻮاﺕ) اﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﺒﻄﻞ اﻟﺼﻮﻡ ﻣﻦ اﻟﻤﺸﻤﻮﻣﺎﺕ ﻭاﻟﻤﺒﺼﺮاﺕ ﻭاﻟﻤﻠﻤﻮﺳﺎﺕ ﻭاﻟﻤﺴﻤﻮﻋﺎﺕ ﻛﺸﻢ اﻟﺮﻳﺎﺣﻴﻦ ﻭاﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻭﻟﻤﺴﻬﺎ ﻭﺳﻤﺎﻉ اﻟﻐﻨﺎء ﻟﻤﺎ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ اﻟﺘﺮﻓﻪ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻨﺎﺳﺐ ﺣﻜﻤﺔ اﻟﺼﻮﻡ، ﻭﻫﻲ ﻟﺘﻨﻜﺴﺮ اﻟﻨﻔﺲ ﻋﻦ اﻟﻬﻮﻯ ﻭﺗﻘﻮﻯ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻘﻮﻯ، ﺑﻞ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ.

 

Artinya: "Disunnahkan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa menjaga diri dari syahwat walaupun tidak membatalkan ibadah puasa, baik syahwat melalui penciuman, pandangan, sentuhan dan pendengaran. Seperti mencium bau harum perempuan, memandang, dan menyentuh mereka juga mendengar nyanyian karena semua itu merupakan bentuk berfoya-foya yang tidak sesuai dengan hikmah ibadah puasa untuk memecah hawa nafsu dan menguatkan ketakwaan, bahkan berfoya-foya seperti di atas hukumnya dimakruhkan."

 

Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz dalam kitab Fathu al-Muin juga menyarankan agar orang yang sedang berpuasa tidak memegang atau mencium parfum. Lebih tegas lagi Imam Ibnu Hajar menyatakan menggunakan parfum tidak disunnahkan bagi orang yang sedang berpuasa, bahkan menurut Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari hukumnya dimakruhkan.

 

Berbeda dengan beberapa pendapat di atas, Syekh Abu Makhromah dan Syekh Abu Qadham menghukumi sunnah menggunakan parfum bagi orang yang berpuasa pada saat ingin menghadiri shalat Jumat. Namun demikian, banyak ulama yang menyangsikan pendapat ini seperti Syeikh al-Jurdani menyatakan dari beberapa keterangan dan pendapat para ulama, maka ada dua kemungkinan:

 

Pertama; bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak disunnahkan memakai parfum walaupun pada hari Jumat. Kedua; bahwa yang dikehendaki adalah meninggalkan syahwat yang disenangi hawa nafsu.

 

Pendapat senada juga datang dari Imam Syihabuddin al-Qulyubi atas kemakruhan menggunakan parfum pada hari Jumat bagi orang yang sedang berpuasa. Namun demikian ia menukil pendapat gurunya bahwa menggunakan parfum tidak dimakruhkan jika dilakukan pada malam hari dan membiarkannya sampai siang hari.

 

Demikian beberapa pendapat ulama tentang menggunakan parfum atau minyak wangi pada saat berpuasa. Wallahu A'lam.

Referensi:

Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Minhaj al-Abidin wa Umdah al-Muftin, 2005, Dar Fikr: Lebanon.

 

Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma'rifati Ma'ani al-Fadz al-Minhaj, 1994, Dar Kutub al-Ilmiyah: Lebanon.

 

Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats bin Ishaq al-Azdy, Sunan Abi Dawud, tt, Maktabah al-Ashriyah: Bairut Lebanon.

 

Penulis adalah tenaga pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma'arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan.
 


Editor:

Opini Terbaru