• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

PWNU Jatim Tegaskan Netral di Pilkada 2020

PWNU Jatim Tegaskan Netral di Pilkada 2020
PWNU Jatim Tegaskan Ambil Posisi Netral di Pilkada 2020
PWNU Jatim Tegaskan Ambil Posisi Netral di Pilkada 2020

Jakarta, NU Online Jatim
Sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Timur bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menegaskan sikap netral sebagai bentuk menjaga tegaknya khittah NU, termasuk komitmen identitas organisasi, dan jati diri NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan).

 

Penegasan sikap tersebut disampaikan setelah dikeluarkannya surat instruksi nomor: 752/PW/A-II/L/IX/2020 tertanggal 19 Muharram 1442/7 September 2020 yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta perangkat organisasi dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) beserta perangkat organisasi se-Jawa Timur.


Surat instruksi yang ditandatangani Rais KH Anwar Masyhuri, Katib, Drs. KH. Syafrudin Syarif, Ketua PWNU, KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris PWNU Jatim, Prof. Akh Muzakki ini memuat empat ketentuan. 

 

Pertama terkait penggunaan atribut organisasi. PWNU Jatim melarang seluruh atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU digunakan pada kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.

 

Kedua, pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasi yang terlibat sebagai juru kampanye (Jurkam) diminta mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatannya sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU setempat atau PWNU.

 

Ketiga, pengurus NU dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak diperkenankan menghadiri kampanye calon kepala daerah dan/atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh pengurus harian NU, pimpinan harian Lembaga dan Badan Otonom serta Badan Khusus NU di semua tingkatan, kecuali telah menyatakan diri non-aktif yang dibuktikan terlebih dulu dengan surat resmi kepada PCNU setempat atau PWNU.

 

Keempat, dalam hal penggunaan kantor NU. PWNU dan PCNU serta seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) melarang menggunakan kantor NU dan/atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah setempat.


Metropolis Terbaru