• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Pemerintahan

Ra Latif Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Bangkalan

Ra Latif Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Bangkalan
Pemberangkatan bantuan sosial Pemkab Bangkalan. (Foto: NOJ/pemkabbangkalan)
Pemberangkatan bantuan sosial Pemkab Bangkalan. (Foto: NOJ/pemkabbangkalan)

Bangkalan, NU Online Jatim

Dampak penyebaran Covid-19 yang sudah berlangsung selama satu tahun lebih ini turut berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi. Merespons hal tersebut, R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan mengeluarkan surat keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Nomor 360/876/433.208/2020. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi.

 

Dalam pengimplementasiannya, Ra Latif memberikan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako Jaring Pengaman Sosial sejumlah 4356 paket sembako. Bantuan tersebut akan menyasar masyarakat miskin, pedagang kaki lima, juru parkir dan petugas kebersihan yang terdampak Covid-19.

 

“Kami berharap bantuan ini dapat berguna untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi,” kata Ra Latif saat menyerahkan Bansos di Pendopo Agung, Kamis (05/08/2021).

 

Selain itu, Ra Latif mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat tetap Bersatu dan bekerja sama dalam penanganan pandemi Covid-19.

 

“Kami minta semua pihak untuk bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan segera menurun dan kembali sedia kala,” terangnya.

 

Di samping itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Wibagio Suharta mengungkapkan jika penerima Bansos tersebut akan diperluas.

 

“Kita juga akan memberikan kepada penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia dan masyarakat yang tidak terdata di DTKS,” ungkapnya.


Pemerintahan Terbaru