• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Parlemen

Raperda Pemberdayaan Ormas Pastikan Tidak Menurunkan Eksistensi

Raperda Pemberdayaan Ormas Pastikan Tidak Menurunkan Eksistensi
Ubaidillah, Anggota Komisi A DPRD Jatim. (Foto: NOJ/Totok)
Ubaidillah, Anggota Komisi A DPRD Jatim. (Foto: NOJ/Totok)

Surabaya, NU Online Jatim

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah pastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak merugikan Ormas itu sendiri.

 

"Intinya bahwa perda ormas ini tidak merugikan ormas," kata Ubaidillah, Senin (20/09/2021).

 

Ubaidillah menuturkan, untuk saat ini komisi A sendiri sudah melakukan konsultasi kepada Kemendagri terkait Raperda Ormas. Pihaknya bersyukur sebab respons Kemendagri dinilai positif, bahkan mendorong agar Komisi A DPRD Jatim segera menyelesaikan Raperda tersebut.

 

Ia menjelaskan, prinsip Raperda Ormas ini fokus pada soal pemberdayaan ormas, artinya Raperda tersebut mengantarkan ormas yang berada di Jawa Timur turut andil dalam hal pembangunan daerah dan masyarakat. Tidak hanya itu, dalam draft-nya juga mengatur masalah sanksi. Itu pun bisa dilakukan jika Ormas tersebut mendapat akses anggaran dari pemerintah. Untuk pengaksesan anggaran, suatu Ormas diharuskan memiliki minimal 10 cabang di kabupaten/kota.

 

"Jadi kami, dalam draft Perda ini tidak mengatur pendirian dan pembubaran Ormas, tapi kami hanya mengatur tentang pemberdayaan Ormas dan pemberian sanksi administrasi ketika ke depan Ormas itu bisa mengakses APBD dari Provinsi Jatim," jelas Anggota F- PKB ini.

 

Ketua Dewan Koordinator Wilayah (DKW) Garda Bangsa Jatim ini berharap, Raperda Ormas ini juga bida diadopsi untuk daerah kabupaten/kota. Hal tersebut penting agar pemberdayaan ormas lebih maksimal.

 

"Sehingga kabupaten/kota itu ke depannya bisa membina Ormas yang ada di daerah. Sedangkan untuk provinsi ini membina Ormas di tingkat provinsi," ujarnya.

 

Ia pun menargetkan Raperda Ormas selesai sebelum tahun 2022. Target tersebut akan mempercepat pengaksesan anggaran di APBD Provinsi Jatim.

 

"Sebelum akhir tahun 2021 ini perda pemberdayaan Ormas ini sudah bisa disahkan oleh DPRD Jatim. Perda ini adalah perda inisiatif dari DPRD, dimana kalau perda diinisiasi oleh kita pasti akan mendukung APBD keluar untuk masyarakat," pungkasnya.


Parlemen Terbaru