• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Parlemen

Raperda Pesantren, Wujud Kesetaraan Warga Negara

Raperda Pesantren, Wujud Kesetaraan Warga Negara
Nurfitriana, Anggota DPRD Jawa Timur. (Foto: NOJ/mm)
Nurfitriana, Anggota DPRD Jawa Timur. (Foto: NOJ/mm)

Surabaya, NU Online Jatim
Jawa Timur yang memiliki jumlah pesantren terbanyak di Indonesia menjadi salah satu alasan bagi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pondok pesantren. Selain itu, adanya Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren membuat Fraksi PKB semakin optimis dalam mengawal Raperda ini. Hal ini selaras dengan pernyataan Anggota DPRD Jawa Timur, Nurfitriana.

 

“Urgensi Perda pondok pesantren memang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya kalangan santri. Karena Provinsi Jatim memiliki pondok pesantren yang terbesar di seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 6000 pesantren,” katanya pada Selasa (17/11/2020).

 

Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Ning Fitri ini mengatakan bahwa proses pembuatan Raperda sudah sampai tahap penyampaian prakarsa Raperda inisiatif. 

 

“Selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari anggota DPRD Jatim,” lanjutnya.

 

Dirinya juga berharap, adanya Raperda ini dapat memberikan hak dan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara termasuk para santri.

 

“Selama ini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Madura dianggap rendah karena ukurannya banyak anak-anak yang tidak sekolah. Padahal, anak-anak di Madura menimba ilmunya di pesantren. Nah, inilah pentingnya perda pondok pesantren,” pungkas Istri Bupati Sumenep ini.

 

 

Editor: Syaifullah


Editor:

Parlemen Terbaru