• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Madura

Ratusan Masjid dan Pesantren di Sumenep Digelontor Bantuan hingga Rp 7 Miliar

Ratusan Masjid dan Pesantren di Sumenep Digelontor Bantuan hingga Rp 7 Miliar
Bupati Sumenep Ahmad Fauzi (tengah) bersama perwakilan penerima bantuan dana hibah. (Foto: NOJ/ Romza).
Bupati Sumenep Ahmad Fauzi (tengah) bersama perwakilan penerima bantuan dana hibah. (Foto: NOJ/ Romza).

Sumenep, NU Online Jatim

Ratusan masjid dan mushala di Kabupaten Sumenep memperoleh bantuan dana hibah hingga total mencapai Rp 7 miliar. Tidak hanya masjid dan mushala, tetapi pondok pesantren serta lembaga keagamaan juga memperoleh bantuan serupa.

 

Bantuan dana hibah tersebut disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui dinas sosial bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Selasa (06/07/2021).

 

Rinciannya, sebanyak 104 masjid, 145 mushala, 21 pondok pesantren dan satu organisasi keagamaan yang mendapat bantuan dana hibah pada tahun 2021.

 

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi menyampaikan, bantuan tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian Pemkab Sumenep dalam memenuhi sarana dan prasarana serta kebutuhan pondok pesantren, masjid, mushala, serta organisasi keagamaan.

 

“Karena kami tahu, peran beberapa lembaga tersebut, khususnya pondok pesantren sangat penting dan strategis membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat,” katanya saat penyerahan bantuan dana hibah secara simbolis kepada perwakilan penerima dilansir wartazone.com.

 

Fauzi berharap, bantuan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya serta sesuai aturan yang ada. Sehingga tak sampai menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Kepada semua pihak, ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dalam proses penyalurannya yang akan dilakukan secara non tunai melalui BPRS Bhakti Sumekar.

 

 

“Karena itu tidak etis dan tidak dapat dibenarkan. Apalagi ini merupakan bantuan yang bersifat keagamaan,” ujar Fauzi.


Editor:

Madura Terbaru