• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Resmi, UAMBN Ditiadakan untuk Tahun 2021

Resmi, UAMBN Ditiadakan untuk Tahun 2021
Ilustrasi
Ilustrasi

Surabaya, NU Online Jatim

Kementerian Agama memastikan untuk meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021. Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Covid-19. Peniadaan UAMBN ini berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

 

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/02/2021) sebagaimana dilansir dari NU Online.

 

Selanjutnya terkait dengan kelulusan siswa, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

 

Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat yakni pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’, dan ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

 

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata Dhani seperti ditulis kaman Kemenag.

 

Pelaksanaan UM, jelas Dhani, harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. Untuk memastikannya, Dirjen Pendis telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

 

Dalam SK ini, Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi. Sementara untuk penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut.

 

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

 

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

 

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menyatakan meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan untuk tahun pelajaran 2020/2021.
 


Editor:

Metropolis Terbaru