• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Parlemen

Respons PPKM Darurat, Gerindra Jatim Gelar Diskusi Virtual

Respons PPKM Darurat, Gerindra Jatim Gelar Diskusi Virtual
Diskusi virtual DPD Gerindra Jatim. (Foto: NOJ/YT)
Diskusi virtual DPD Gerindra Jatim. (Foto: NOJ/YT)

Surabaya, NU Online Jatim

Pandemi Covid-19 yang awalnya hanya menyerang kesehatan nyatanya juga berdampak pada yang lain. Yang tidak kalah penting adalah dampak aktivitas keagamaan akibat Covid-19. Berbagai aturan untuk memutus mata rantai Covid-19 mengakibatkan tempat-tempat ibadah harus ditutup sementara. Hal tersebut memicu kesalah pahaman dari masyarakat.

 

Merespons fenomena tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra menggelar diskusi virtual dengan tema ‘Aktivitas Keagamaan di Masa PPKM Darurat’, Kamis (22/07/2021). Diskusi tersebut menghadirkan Anwar Sadad Ketua DPD Partai Gerindra, Prof Akh Muzakki Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dan KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman Wakil Bupati Jember.

 

“Beberapa hari lalu ada statement dari Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin bahwa menjaga keselamatan jiwa itu wajib sedangkan beribadah di masjid itu sunnah. Maka ini perlu diketahui secara gamblang oleh publik agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda, sehingga kita tetap menjaga harmoni sebagai suatu bangsa,” kata Anwar Sadad.

 

Dirinya menambahkan jika masyarakat sering menyalah artikan aturan penutupan masjid saat masa pengetatan atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

“Yang miris adalah ketika masyarakat mempertentangkan antara aturan beribadah dan yang lain. Contohnya, yang sering dipermasalahkan adalah ketika tempat ibadah ditutup namun pasar tetap dibuka dan melakukan aktivitas seperti biasa,” tambahnya.

 

Di samping itu, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengungkapkan jika kegiatan ibadah di masa pandemi memang dilematis, karena masyarakat menganggap penutupan tempat ibadah adalah larangan untuk beribadah.

 

“Menutup sementara masjid bukanlah suatu larangan dalam beribadah, namun justru itu dalam rangka menutup hal-hal yang menimbulkan potensi penularan. Jadi aturan-aturan itu tidak bertentangan dengan agama,” ungkap Gus Firjaun.

 

 

Sedangkan Prof Akh Muzakki menjelaskan, bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah saat ini sudah sangat tepat karena sejalan dengan ajaran Rasulullah saat ada tho’un pada masa itu.

 

“Islam sudah mencontohkan lewat sejarah tho’un. ketika itu Rasulullah memberikan isyarah jika ada wabah di suatu wilayah, maka yang di wilayah tersebut tidak boleh keluar sedangkan yang dari luar tidak boleh masuk. Hal tersebut sama dengan yang kita lakukan saat ini. Maka seharusnya tidak ada lagi pertentangan di masyarakat,” jelasnya.


Parlemen Terbaru