• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Sahkah Berkurban dengan Kerbau?

Sahkah Berkurban dengan Kerbau?
Kerbau dapat dijadikan hewan kurban saat Idul Adha. (Foto: NOJ/NMi)
Kerbau dapat dijadikan hewan kurban saat Idul Adha. (Foto: NOJ/NMi)

Semangat kaum muslimin di tanah Air dalam melaksanakan perintah agama sangat membanggakan. Ibadah yang harus mengeluarkan biaya sekalipun akan tetap dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Bahkan haji yang harus antri beberapa puluh tahun untuk berangkat tetap ditempuh, tanpa peduli dari sisi usia tidak memungkinkan.

 

Masyarakat Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kearifan lokal selalu menyisipkan nilai tradisi dan budayanya dalam beberapa ritual ibadah dan syiar agama Islam, salah satunya adalah menjadikan kerbau sebagai hewan kurban, alih-alih berkurban dengan sapi.

 

Kerbau sebagai salah satu hewan yang biasa dijadikan sebagai alat pembajak ladang persawahan, pembawa hasil pertanian dan perkebunan banyak dijadikan sebagai hewan kurban pengganti sapi. Hal ini dilakukan lantaran kerbaulah hewan yang mereka miliki, selain itu faktor tradisi pun masih sangat kental melekat dalam diri mereka, seperti yang terjadi di sebagian daerah. 

 

Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasalam pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang.

 

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:

 

 نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ 

 

Artinya: Kita bersama Rasulullah SAW pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang. (HR Imam Muslim).

 

Artikel diambil dariHukum Kurban dengan Kerbau

 

Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

 

Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al-Jawi berkata:

 

 ـ(والثني من البقر) الإنسي وهو (ما له سنتان وطعن في الثالثة) ومنه الجاموس الإنسي وخرج بالإنسي الوحشي فلا يجزئ في الأضحية وإن دخل في اسم البقر والجاموس ولم يوجد من غيرهما وحشي.

 

Artinya: Dan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al-Jawi, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda, halaman 269).

 

Syekh Khatib al-Syarbini berkata:

 

 ـ (و) الثني من (البقر) الإنسي وهو ما استكمل سنتين وطعن في الثالثة، وخرج بقيد الإنسي الوحشي فلا يجزئ في الأضحية وإن دخل في اسم البقر

 

Artinya: Dan sapi jinak yang sempurna berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dikecualikan dengan qayyid jinak yaitu sapi liar, maka tidak mencukupi dalam kurban meskipun masuk dalam nama sapi. (Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqna’, juz 4, halaman 332).

 

Mengomentari referensi di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan:

 

 قوله (من البقر الإنسي) ومنه الجاموس وإنما قيد بذلك في البقر دون غيره لأن غيره لم يوجد منه وحشي.

 

Artinya: Ucapan Syekh Khotib dari sapi jinak, di antaranya adalah kerbau. Syekh Khotib membatasi sapi dengan jinak bukan kepada hewan lain, sebab hewan kurban lainnya tidak ditemukan istilah liar. (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Iqna’, juz 4, halaman 332).

 

 

Dalam bab sumpah dijelaskan bahwa ‘al-Baqar’ merupakan jenis spesies hewan yang mencakup ‘al-‘Irab’ (sejenis sapi) dan ‘al-Jawamis’ (kerbau). Bila seseorang bersumpah tidak memakan daging ‘al-Baqar’ maka dihukumi melanggar sumpah disebabkan memakan ‘al-Jamus’ (kerbau). Sebab al-Jamus (kerbau) merupakan bagian dari jenis al-Baqar (sapi).

 

Syekh Sulaiman al-Jamal berkata:

 

 ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر

 

Artinya: Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, juz 5, halaman 308).

 

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.

 

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.


Editor:

Keislaman Terbaru