• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Tapal Kuda

Santri Unisma Ngaji Perbedaan Tajassus dan Nahi Munkar

Santri Unisma Ngaji Perbedaan Tajassus dan Nahi Munkar
KH Ahmad Shamsu Madhan, saat mengkaji soal perbedaan tajassus dan nahi munkar kepada santri Unisma. (Foto: NOJ/Diana Putri Maulida)
KH Ahmad Shamsu Madhan, saat mengkaji soal perbedaan tajassus dan nahi munkar kepada santri Unisma. (Foto: NOJ/Diana Putri Maulida)

Pasuruan, NU Online Jatim

Pesantren Kampus Ainul Yaqin (PKAY) Universitas Islam Malang (Unisma) yang mengadakan ‘Ngaji Bandongan’ Kitab Nashoihud Diniyah, Rabu (22/09/2021). Rutinan tersebut digelar secara luring dan daring via kanal youtube Santri Unisma. Pada kesempatan ini, para santri dijelaskan perbedaan tajassus dan nahi munkar

 

KH Ahmad Shamsu Madhan sebagai pemateri menerangkan, bahwa mencegah perbuatan munkar hukumnya wajib. Sedangkan tajassus yang bermakna mencari-cari kemunkaran atau kesalahan orang lain adalah haram. Karena sejatinya aib tersebut hendaknya ditutupi.

 

“Jadi, kalau ada orang maksiat terus dia sembunyi dalam melakukan maksiatnya, itu sudah bagus. Jangan sampai kita tajassus atau bahkan membuka aib tersebut dan mempermalukan pelakunya di hadapan orang banyak,” ujar kiai yang kerap disapa Pak Shamsu Madhan itu.

 

Dalam Surat Al-Hujurat diterangkan, bahwa tajassus merupakan perbuatan yang membahayakan. Karena selalu diawali dengan su’udhan atau prasangka buruk.

 

Dikemukakannya, tindakan tersebut bukanlah akhlak sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Lain halnya apabila pelaku secara terang-terangan bermaksiat di tempat umum, maka hendaknya dicegah karena khawatir akan merugikan pihak lain dan kurang baik.

 

“Jadi, jika kalian ingin berbuat nahi munkar (mencegah kemunkaran) atas pelaku maksiat, lakukan secara pribadi dengan orang itu secara empat mata dan jangan di depan umum,” pesannya.

 

Namun demikian, ia menekankan agar nasihat empat mata tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dirasa akan terima dengan nasihat tersebut. Sebaliknya, jika dimungkinkan akan menimbulkan masalah, maka tindakan terbaik adalah nahi munkar dari dalam hati saja, yakni diam.

 

“Jika sekiranya nasihat tersebut justru akan menimbulkan masalah lain karena pelaku tidak terima, maka cukup diam saja. Itu sudah termasuk nahi munkar dalam konteks lain,” pungkasnya.

 

Penulis: Diana Putri Maulida

Editor: A Habiburrahman


Tapal Kuda Terbaru