• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

SE NU Jatim: Shalat Idul Adha Harus Sesuai Koordinasi Satgas Covid-19

SE NU Jatim: Shalat Idul Adha Harus Sesuai Koordinasi Satgas Covid-19
Iustrasi shalat berjamaah. (Foto: NOJ)
Iustrasi shalat berjamaah. (Foto: NOJ)

SE NU Jatim: Shalat Idul Adha Berjamaah dan Khutbah Hukumnya Sunnah

 

 

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernormor 982/PW/A-II/L/II/2021 terkait pelaksanaan ssalat Idul Adha, penyembelihan dan distribusi hewan kurban, dan shalat Jumat, di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena melonjaknya kasus Covid-19.

 

Khusus shalat Idul Adha, dalam SE NU Jatim dijelaskan sebagai berikut:

a. Melaksanakan ssalat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah sesudah semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan shalat Jumat yang kesemua hukumnya wajib.

 

b. Menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran Covid-19, maka penyelenggaraan ibadah shalat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jamaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah, sebagaimana berikut:

 

1). Penyelenggaraan shalat Idul Adha dan rangkaiannya harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19 dan tokoh agama panutan masyarakat, mulai dari kaitannya dengan jumlah jamaah dan tempatnya, durasi waktunya, pelaksanaan berjamaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu salat sendirian/tidak berjamaah di rumah.

 

2). Untuk khutbah shalat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan guna mendapatkan kesunnahan.

 

c. Memaksakan penyelenggaraan shalat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran Covid-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya.

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah mengeluarkan SE Nomor 15 Tahun 2021 terkait tata cara shalat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat. Isinya di antaranya sama dengan SE NU Jatim, yaitu imbauan meniadakan shalat Idul Adha secara berjamaah di daerah berzona merah dan oranye.

 

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H," kata Yaqut, Rabu (23/06/2021), sebagaimana dikutip NU Online.


Metropolis Terbaru