• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Tapal Kuda

Sejumlah Pesantren di Kota Probolinggo Gagal Cairkan Bantuan Covid-19

Sejumlah Pesantren di Kota Probolinggo Gagal Cairkan Bantuan Covid-19
Pemeriksaan kesehatan santri di salah satu pesantren. (Foto: NOJ/Cnn)
Pemeriksaan kesehatan santri di salah satu pesantren. (Foto: NOJ/Cnn)

Probolinggo, NU Online Jatim

Sejumlah pesantren telah menerima santri dan melakukan pembelajaran dengan protokol kesehatan ketat. Harusnya, beberapa pondok bisa menerima Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Covid-19. Namun setidaknya tujuh pesantren di Kota Probolinggo dipastikan tidak dapat mencaikan dana dimaksud lantaran ada permasalahan dalam persyaratan izin untuk mendapatkan BOP.

 

Hal ini diungkapkan Koordinator Satgas Covid Pesantren Wilayah Tapal Kuda Jawa Timur Abdul Azis. Menurutnya, sejumlah pesantren di Kota Probolinggo mendapatkan bantuan dana dari Kemenag RI. Namanya, BOP Covid-19 untuk pembelanjaan sarana penanganan dan penanggulangan Covid-19.

 

“Dana tersebut disalurkan melalui bank. Namun, batuan tersebut terancam tidak bisa terserap karena baik pihak Kemenag maupun bank tidak memahami kondisi kedaruratan pandemi ini,” ujarnya sebagaimana dilansir radarbromo, Jumat (08/01/2021).

 

Azis menjelaskan, beberapa pesantren di Kota Probolinggo belum memperpanjang Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Padahal, Kemenag daerah lain memberikan surat keterangan keberadaan ponpes yang dimaksud.

 

 “Di Kota Probolinggo, Kemenag-nya saklek, tidak peka terhadap kondisi pendemi sebagai kondisi darurat. Ada 7 pesantren yang seperti itu, tapi mana saja saya tidak hapal karena datanya campur untuk se-Jawa Timur,” ujarnya.

 

Mantan anggota DPRD Kota Probolinggo ini mengatakan, besaran bantuan untuk pesantren bervariasi, antara Rp 25 juta sampai Rp 40 juta. Bergantung dengan jumlah santrinya.

 

“BOP Covid-19 dari Kemenag Pusat ada tiga tahap. Tahap 1 pesantren dengan jumlah santri di atas seribu. Tahap 2 jumlah santri di atas 500 orang. Tahap 3 jumlah santri di bawah 500 orang. Kota Probolinggo ini rata-rata masuk dalam tahap 3,” ujarnya.

 

Alasan Kemenag

Terpisah, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Probolinggo Muhammad Dawam Ichsan membenarkan jika ada pesantren yang tidak bisa mencairkan BOP Covid-19. Alasannya, ada permasalahan terkait izin operasional.

 

“Izin operasional ini salah satu syarat untuk memperpanjang NSPP,” ujarnya.

 

Dawam menjelaskan, sejak 30 September 2020, Kemenag RI telah menutup perpanjangan izin operasional pesantren. Sehingga, pondok yang izin operasional habis, tidak bisa memperpanjang.

 

“Proses izin pesantren ini ada di Kemenag RI. Setelah memperpanjang IJOP (Izin Operasional) melalui website Kemenag, kemudian datang ke Kemenag Kota Probolinggo, baru kami keluarkan rekomendasi perpanjangan NSPP setelah dipastikan dulu bahwa IJOP sudah didaftarkan,” jelasnya.

 

Disinggung mengenai alasan tidak memberikan kelonggaran bagi pesantren yang belum memperpanjang NSPP seperti di daerah lain, Dawam tidak membantah. Katanya, pihaknya memutuskan mengikuti petunjuk teknis BOP Covid-19 dari Kemenag RI.

 

“Ada daerah lain yang memberikan kelonggaran, tapi ternyata mendapat teguran dari Kemenag RI untuk mengikuti juknis. Sehingga, Kanwil Kemenag Jatim kembali bersurat ke Kemenag RI soal ini. Sampai saat ini belum ada balasan dari Kemenag RI soal kelonggaran persyaratan dengan cukup mencantumkan keterangan bahwa ponpes itu ada dan ada aktivitas ponpes,” ujarnya.

 

Menurutnya, jika dipaksakan memberikan kelonggaran persyaratan, dikhawatirkan akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau malah jadi persoalan hukum.


Editor:

Tapal Kuda Terbaru