• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintahan

Selama Kampaye Bawaslu Kabupaten Blitar Terima 7 Laporan Pelanggaran

Selama Kampaye Bawaslu Kabupaten Blitar Terima 7 Laporan Pelanggaran
Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar (NUOJ/Rof)
Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar (NUOJ/Rof)

Blitar, NU Online Jatim

Bawaslu Kabupaten Blitar di hari ke 39 masa kampaye menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran ini terkait netralitas ASN pemasangan APK serta iklan kampanye yang tidak sesuai aturan PKPU.

 

Abdul Hakam Solahuddin Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar mengatakan, tujuh laporan itu dilaporkan satu orang yang sama. Ada beberapa laporan yang sudah ditindaklanjuti bersama Gakkumdu, karena ada dugaan tindak pidana. Lalu ada yang direkomendasikan ke KPU Kabupaten Blitar untuk dugaan pelanggaran administratif.

 

"Satu laporan terkait netralitas ASN. Kami langsung laporkan ke KASN dan belum ada responsnya. Sedangkan sisanya, sudah kami proses bersama Gakkumdu yang terkait tindak pidana dan KPU untuk pelanggaran administratif," kata Hakam di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan A Yani, Selasa (3/11/2020).

 

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani menjelaskan, dari tujuh laporan itu ada dua yang tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sementara lima lainnya masih proses penanganan. Yakni terkait pemasangan APK dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

 

"Kami menerima laporan dan bukti pemasangan iklan kampanye salah satu paslon, di sebuah radio siaran swasta. Sesuai PKPU, iklan kampanye bisa dipublikasikan di media massa dan sosial pada H-14 masa tenang, yakni 6 Desember," jelas Arif.

 

Sesuai aturan itu, lanjutnya, iklan kampanye baru bisa ditayangkan di media massa dan sosial pada 22 November mendatang. Arif mengaku telah meminta klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor. Yakni pemilik radio dan salah satu tim pemenangan paslon.

 

"Bawaslu bersama Gakkumdu juga telah meminta keterangan dari ahli hukum pidana. Dan besok Rabu (4/11) kami lakukan pembahasan tahap kedua untuk menentukan terpenuhinya unsur pelanggaran. Karena ini ada dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana," ungkapnya.

 

Sedangkan laporan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), imbuhnya, ditemukan di Desa Ngadri Kecamatan Binangun. APK dipasang di fasilitas atau aset desa, yang disewakan kepada satu paslon. Arip menilai, pemasangan ini tidak menunjukkan sikap perangkat desa yang adil, karena yang terpasang hanya APK salah satu paslon. Pemasangan APK ini atas sepengetahuan kades.

 

"Kami memegang bukti nota, pihak desa menyewakan kepada salah satu paslon. Namun beberapa kali kami panggil secara patut, kadesnya tidak pernah datang ke Bawaslu. Kami sudah berkirim surat ke KPU yang berwenang untuk melepas, dan menentukan dugaan pelanggaran administratif ini," imbuhnya.

 

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso menyatakan, pemasangan APK di fasilitas Desa Ngadri sifatnya bisnis. Bukan memfasilitasi.

 

"Rekomendasi Bawaslu masih proses pengkajian. Kami punya waktu 7 hari untuk TL. Masih kami pelajari kasusnya. Jika transaksinya sewa ya tidak masalah Mbak. Konteknya bisnis itu. Bukan fasilitasi," pungkasnya. (Adv)

 

Editor: Rofi'i Boenawi


Pemerintahan Terbaru