• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Opini

Syarat Mewujudkan Pengadilan Ramah Disabilitas

Syarat Mewujudkan Pengadilan Ramah Disabilitas
Penyandang disabilitas juga harus mendapatkan layanan yang sama. (Foto: NOJ/JKi)
Penyandang disabilitas juga harus mendapatkan layanan yang sama. (Foto: NOJ/JKi)

Bingung, itulah yang saya rasakan ketika ada seorang perempuan muda mendatangi saya di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebuah pengadilan agama. Kebingungan itu disebabkan perempuan tersebut menyandang disabilitas fisik, yaitu tunarungu dan tunawicara. Sebagai petugas yang memberikan bantuan hukum, saya kesulitan berkomunikasi dengan perempuan tadi karena ia hanya paham bahasa isyarat, padahal untuk memberikan layanan hukum syarat utamanya adalah komunikasi.

 

Sebenarnya kebingungan itu sedikit terbantu ketika ada seseorang yang mengantarkan perempuan tadi, sayangnya orang yang mengantar bukanlah keluarganya, melainkan kepala dusun atau Kadus tempat perempuan tersebut tinggal. Saya tidak mungkin langsung percaya dengan penjelasan Kadus terkait masalah yang hukum yang dihadapi perempuan tadi, karena ia bukan keluarganya. Dan kecurigaan saya benar, ketika minta dihubungkan dengan orang tuanya lewat telephon, penjelasan berbeda dengan yang disampaikan Kadus.

 

Selain masalah komunikasi di atas, ada sesuatu yang lebih mendasar yang mengganggu pikiran saya. Tiba-tiba muncul banyak pertanyaan terkait dengan layanan bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam beracara di pengadilan.

 

Di antara pertanyaan yang muncul adalah apakah ada layanan khusus bagi mereka penyandang disabilitas ketika beracara di pengadilan? Jika ada, bagaimana prosedur mendapatkan layanan tersebut?

 

Selain itu, ada masalah lain yang tidak kalah penting yaitu apakah sudah ada landasan hukum yang mengatur tentang layanan untuk disabilitas? Tidak hanya itu, dalam hal teknis apakah semua pegawai di pengadilan sudah dilatih atau minimal diberi penjelasan bagaimana melayanai para disabilitas? Jangan-jangan semua pegawai seperti saya yang clingak-clinguk karena tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan mereka.

 

Sejumlah pertanyaan itu terus berputar di kepala saya, dan akhirnya memutuskan untuk bertanya kepada seorang teman yang kebetulan adalah seorang hakim. Karena mungkin sibuk dengan perkara yang ditangani, teman saya hanya menjawab singkat ‘seharusnya ada’.

 

Jawaban singkat itu membuat saya lebih tertarik lagi untuk menelusuri lebih jauh tentang layanan disabilitas di pengadilan. Untuk itu saya mencoba browsing di internet, akhirnya menemukan aturan hukum terkait layanan bagi disabilitas yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.

 

Melihat kedua aturan tersebut, sebenarnya saya kaget karena aturan itu baru ditandatangani pada akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021. Saya kemudian bertanya-tanya, sebelum tahun 2020 berarti tidak ada aturan khusus terkait layanan bagi disabilitas di lingkungan pengadilan.

 

Tetapi, daripada mengurusi pertanyaan saya yang tidak penting itu, lebih baik fokus pada masalah utamanya, karena dengan adanya aturan hukum tersebut bukan berarti masalah sudah selesai. Karena setidaknya untuk menerapkan aturan tersebut membutuhkan dua hal pokok, yaitu kesiapan fasilitas, dan kesiapan sumber daya manusia.

 

Terkait fasilitas yang harus disiapkan oleh sebuah pengadilan bagi penyandang disabilitas sudah dijelaskan secara rinci di dalam kedua pedoman di atas. Di antara fasilitas itu adalah ruang inklusi yang sudah dilengkapi dengan fasilitas teleconference, lebar akses pintu minimal 90 sentimeter.

 

Tidak hanya itu, pengadilan juga harus menyiapkan fasilitas pendukung lain seperti lahan parkir khusus yang letaknya pada jalur terdekat dengan pintu masuk, selasar ramah penyandang disabilitas yang diletakkan pada jalur terdekat pintu masuk dan diberi tanda parkir penyandang disabilitas. Juga ruang tunggu khusus, toilet khusus, jalur pedestrian, guiding block, warning block, tangga dengan kemiringan 35 derajat dan dilengkapi dengan handrail, ramp, rambu, dan tempat bermain anak yang ramah dan aman bagi penyandang disbilitas.

 

Dalam proses beracara di ruang sidang, pengadilan juga harus menyiapkan pendamping atau penerjemah, agar dalam menjalankan proses sidang, para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-haknya dengan baik. Bahkan dalam aturannya pengadilan harus menganggarkan kebutuhan pendamping/penerjemah tersebut, artinya biayanya tidak ditanggung sendiri oleh penyandang disabilitas, melainkan oleh pengadilan.

 

Pertanyaannya adalah, apakah semua fasilitas itu sudah tersedia di pengadilan? Dalam pengamatan sederhana yang saya lakukan di sebuah pengadilan, fasilitas-fasilitas di atas belum semuanya tersedia walaupun di beberapa pengadilan bisa kita temui.

 

Tentu penyediaan fasilitas itu butuh proses, apalagi aturan yang mengatur tentang penyediaan fasilitas baru keluar di awal tahun 2021. Tetapi sebagai syarat mewujudkan pengadilan inklusi yang bisa memberikan layanan terbaik bagi paara pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas, maka fasilitas-fasilitas perlu segera direalisasikan.

 

Bagi saya, ada hal lain yang tidak kalah penting dari fasilitas-fasilitas di atas, yaitu kesiapan sumber daya manusia. Artinya semua orang yang terlibat dalam pelayanan di pengadilan harus cakap dan memiliki pengetahuan yang cukup agar bisa memberika pelayanan yang baik kepada para penyandang disabilitas. Dengan demikian mereka akan mendapatkan hak-haknya dalam beracara di pengadilan, juga akan meminimalisir terjadinya diskriminasi pelayanan.

 

Tetapi melihat realitasnya di lapangan, sepertinya masih banyak petugas pengadilan yang belum sadar tentang hal ini, contohnya saya sendiri. Sebenarnya saya malu karena tidak paham tentang hal penting seperti ini, padahal sebagai dosen, sudah pekerjaan saya mencari undang-undang atau aturan hukum terbaru terkait dengan proses peradilan.

 

Yang perlu diperhatikan adalah cara bersikap dalam memberikan layanan kepada para penyandang disabilitas tersebut. Terkadang secara tidak sadar, ketika berhadapan dengan mereka, para pegawai pengadilan melakukan sesuatu yang menyinggung perasaan. Entah dari cara bicara, cara bersikap, bahkan cara memandang kita terhadap mereka yang salah sehingga membuat merasa direndahkan atau diremehkan.

 

Bisa saja sikap merendahkan itu tidak sengaja dilakukan, tetapi ketidaksengajaan itu bisa dihindari jika kita paham bagaimana cara bersisap kepada mereka. Tanpa pemahaman yang baik tentang cara melayani para disabilitas, hanya akan melahirkan sikap diskriminasi terhadap mereka. 

 

Sebenarnya di dalam salah satu pedoman yang saya sebutkan di atas, ada prosedur dan etika dalam memberikan layanan kepada disabilitas. Setidaknya ada tiga puluh tujuh etika yang harus dipahami oleh setiap pegawai pengadilan yang memberikan layanan kepada para disabilitas.

 

Dengan ketentuan itu diharapkan mampu menjadi panduan bagi para pegawai agar bisa memberikan layanan dengan baik tanpa ada diskriminasi, jangan sampai para penyandang disabilitas yang mencari keadilan ke pengadilan malah mendapatan diskriminasi dan perlakuan tidak adil oleh pengadilan itu sendiri.

 

Jika semua fasilitas pendukung bagi disabilitas telah tersedia, dan semua sumber daya manusia yang menjadi petugas pengadilan telah memahami dengan baik tentang cara memberikan layanan terhadap disabilitas, maka akan terwujud pengadilan inklusif yang mampu memberikan hak dan keadilan bagi penyandang disabiltas yang mencari keadilan di pengadilan agama.

 

Mustaufikin adalah alumni Pancasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. 


Editor:

Opini Terbaru