• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Tahun 2020, Belasan Ribu Anak di Bawah Umur Menikah di Jatim

Tahun 2020, Belasan Ribu Anak di Bawah Umur Menikah di Jatim
Ilustrasi menikah. (Foto: borneo24.com)
Ilustrasi menikah. (Foto: borneo24.com)

Surabaya, NU Online Jatim

Kepala Seksi Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Farmadi Hasyim mengungkapkan, sebanyak 302.648 pasangan suami-istri melakukan akad nikah sepanjang tahun 2020. Dari jumlah itu, 12.460 di antaranya kategori anak di bawah umur.

 

Dari 12.460 pernikahan anak di bawah umur itu terdiri dari 3.078 anak laki-laki dan 9.302 anak perempuan. “Yang dimaksud anak di bawah umur itu usia 19 tahun ke bawah,” kata Farmadi dihubungi NU Online Jatim, Kamis (17/06/2021).

 

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Jawa Timur itu mengatakan, data pernikahan dini itu berdasarkan jumlah permohonan dispensasi menikah yang masuk di pengadilan agama kabupaten/kota seluruh Jatim. Bisa jadi angkanya lebih banyak karena kemungkinan ada pernikahan di bawah umur yang dilaksanakan tanpa dicatatkan di KUA.

 

Farmadi menuturkan, pernikahan di bawah umur sebetulnya rentan atas timbulnya dampak buruk pada kehidupan rumah tangga mereka. Hal itu juga sudah disosialisasikan pihak Kemenag kepada masyarakat melalui KUA-KUA di kecamatan-kecamatan.

 

“Dampaknya ekonomi, mereka belum siap. Juga pendidikan. Lalu selanjutnya akan muncul kekerasan dan perceraian, karena mereka belum matang, yang ada emosi. Selanjutnya, karena perut atau Rahim perempuan belum kokoh betul, risiko kematian ibu [melahirkan]. Komplikasi saat melahirkan, termasuk juga angka kematian bayi,” tandas Farmadi.

 

Sebetulnya, lanjut dia, negara sudah hadir dengan mengatur usia pernikahan melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 dalam rangka meminimalisasi jumlah pernikahan anak di bawah umur. “Negara hadir juga, biasanya sebelum akad nikah itu ada bimbingan perkawinan. Itu juga dalam rangka meminimalisir angka perceraian, ” ujar Farmadi.

 

Bisa jadi, tingginya angka pernikahan dini itu berkorelasi dengan tingginya angka perceraian di Jawa Timur pada tahun 2020. Masih berdasarkan data Kemenag Jatim, sebanyak 18.034 perkara cerai masuk dan disidangkan di pengadilan agama seluruh Jatim. 9.386 perkara di antaranya dikabulkan hakim alias diputus cerai (jatuh talak).

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru