• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 23 April 2024

Madura

Tanggapan PCNU Sumenep soal Perpres Dana Abadi Pesantren

Tanggapan PCNU Sumenep soal Perpres Dana Abadi Pesantren
Kantor PCNU Sumenep. (Foto: pcnusumenep.or.id)
Kantor PCNU Sumenep. (Foto: pcnusumenep.or.id)

Sumenep, NU Online Jatim

Kiai Muhammad Cholili, Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, mengapresiasi dengan keputusan Presiden Jokowi yang mengesahkan Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendaan Penyelenggaraan Pesantren atau biasa disebut Perpres Dana Abadi Pesantren.

 

“Saya menyambut baik adanya Perpres ini. Sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kiprah dan kontribusi pesantren yang luar biasa. Kita tahu bahwa sejak awal pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tetap istiqamah memberdayakan masyarakat,” ungkapnya dikutip dari pcnusumenep.or.id, Jumat (17/09/2021).

 

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3, Perpres ini mengatur tentang alokasi dana khusus untuk pesantren yang bersifat abadi. Dengan maksud untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

 

Namun demikian, Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu memberikan catatan dalam hal pelaksanaanya. Pertama, berkaitan dengan sumber dana. Di pasal 4 diatur mengenai sumber dana.

 

“Kami berharap agar sumber dana dari APBD maupun APBN harus dilakukan secara transparan sebagai dana umat,” imbuh beliau.

 

Kemudian untuk sumber dana dari hal lain yang sah dan tidak mengikat, utamanya hibah luar negeri, harus diwaspadai betul bilamana ada misi terselubung.

 

“Lebih-lebih dikhawatirkan ada kaitannya dengan misi terorisme. Maka kita harus mengetahui terlebih dahulu negera-negara mana yang ada bibit terorismenya. Kemudian dikaji bersama,” tandas beliau.

 

Kedua, tentang penggunaan dan pemanfaatannya. Menurut Kiai Kholili, sapaan akrab beliau, harus ada regulasi yang mengikat agar benar-benar diarahkan untuk keberlangsungan pendidikan.

 

“Tidak memudahkan penggunanya untuk kepentingan pribadi pengelola lembaga pendidikan,” harap beliau.

 

Oleh karena itu, lanjut Kiai Cholili, harus ada kepedulian dan pemahaman baik dari pihak pemangku kebijakan eksekutif dan legislatif. Karena tanpa alokasi yang memadai, Perpres ini hanya akan menjadi catatan kosong di atas kertas.

 

Editor: Nur Faishal


Madura Terbaru