• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Metropolis

Tangkap Cepat Nur Sugik, Ketum Ansor: Kinerja Polri Luar Biasa

Tangkap Cepat Nur Sugik, Ketum Ansor: Kinerja Polri Luar Biasa
Nur Sugik atau Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. (Foto: NU Online Jatim)
Nur Sugik atau Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. (Foto: NU Online Jatim)

Surabaya, NU Online Jatim

Langkah cepat yang dilakukan kepolisian dengan menangkap Nur Sugik alias Suri Nur Rahardja atas laporan masyarakat ditanggapi beragam kalangan. Karena yang bersangkutan gemar berkata kotor dan sering menyudutkan Nahdlatul Ulama.

 

Secara khusus, Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan pemuda (GP) Ansor merasa salut dengan kerja cepat yang ditunjukkan polisi.

 

"Kami mengapresiasi gercep (gerak cepat) Polri. Luar biasa kinerjanya," kata Ketum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

 

Seperti diberitakan media ini, Nur Sugik ditangkap Bareskrim di kediamannya di wilayah Malang, tengah malam tadi. Pernyataan Gus Nur yang membuatnya diboyong polisi berdasarkan ucapan di dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

 

"Orang-orang ngaku ustadz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih, Polri," ucap Yaqut.

 

Tidak berhenti sampai di situ, Gus Yaqut juga mendorong proses hukum terhadap Nur Sugik dipercepat Polri. Juga yang tidak kalah penting yakni dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

 

"Diproses secepat-cepatnya dan dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera buat mulut-mulut penghasut seperti Sugi ini. Masih ada yang begitu bebas di luar," ungkap pria yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

 

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah media arus utama, Bareskrim membawa Nur Sugik ke Jakarta yang dilanjutkan dengan pemeriksaan.

 

"Dalam perjalanan menuju Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

 

Berdasarkan surat yang berkembang di media sosial, Nur Sugik ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Dia dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

 

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

 

 

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

 

Disampaikan Azis Hakim bahwa Nur Sugik bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. Ujaran kebencian itu berulang kali.

 

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.

 

Sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memberikan dukungan atas langkah sejumlah kalangan yang melaporkan Nur Sugik. Kalimat kotor yang disampaikan di berbagai kesempatan akan menimbulkan perpecahan di kalangan umat.

 

 

Dengan demikian diharapkan tindakan penegak hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada yang bersangkutan dan siapa saja untuk tidak menyebarkan kalimat kotor apalagi disebar ke media sosial.    

 


Editor:

Metropolis Terbaru