• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Metropolis

Tekan Penyebaran Virus, Bawaslu Jatim Harap Hindari Kampanye Konvensional

Tekan Penyebaran Virus, Bawaslu Jatim Harap Hindari Kampanye Konvensional
Kampanye terbuka harus dihindari agar penyebaran virus Corona bisa ditekan. (Foto: NOJ/DTs)
Kampanye terbuka harus dihindari agar penyebaran virus Corona bisa ditekan. (Foto: NOJ/DTs)

Surabaya, NU Online Jatim

Tingginya angka penyebaran virus Corona di Tanah Air, khususnya di Jawa Timur yang bersamaan dengan hajatan pemilihan kepala daerah hendaknya jadi perhatian semua kalangan. Kampanye dengan model pengerahan massa hendaknya dihindari.

 

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, Aang Kunaifi. Karenanya, peserta Pilkada harus mengurangi kampanye yang dilakukan secara konvensional seperti melakukan pertemuan atau tatap muka dengan menghadirkan banyak orang.

 

“Kampanye agar lebih dimaksimalkan melalui lembaga penyiaran atau lembaga pers saja. Metode kampanye yang model blusukan itu dikurangi, demi menekan angka penyebaran virus,” jelas Aang kepada NU Online, Kamis (10/9/2020).

 

Sebagai penyelenggara pemilu di Bawaslu, Aang sangat berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2020, untuk memiliki kesadaran dalam meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan.

 

“Jangan sampai penyelenggaraan Pilkada ini nantinya justru menimbulkan klaster baru. Karena harus diakui problem Covid-19 ini belum usai, maka kesadaran semua pihak untuk saling menjaga satu sama lain menjadi hal yang utama,” harapnya.

 

Setelah tahap pendaftaran pada 4-6 September lalu, paslon saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen, tanggapan masyarakat, dan perbaikan apabila memang ada yang mesti diperbaiki. Kemudian tahap penetapan dilakukan pada 23 September 2020.

 

“Tiga hari setelah penetapan itu, kita masuk ke dalam tahap kampanye. Artinya tanggal 26 September,” kata Aang.

 

Aang Kunaifi mengatakan bahwa hampir semua bakal pasangan calon di 19 kabupaten/kota melakukan pelanggaran saat tahapan pendaftaran pada 4-6 September lalu.

 

“Para bakal paslon itu diketahui tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan dengan menggelar aktivitas arak-arakan atau konvoi menuju KPU setempat. Ini menjadi evaluasi kami sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Aang.


Editor:

Metropolis Terbaru