• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Parlemen

Terbentuknya Pansus Raperda Pesantren sebagai Kado Harlah NU

Terbentuknya Pansus Raperda Pesantren sebagai Kado Harlah NU
Penanganan Covid-19 di Pesantren Lirboyo, Kota Kediri. (Foto: NOJ/Ss)
Penanganan Covid-19 di Pesantren Lirboyo, Kota Kediri. (Foto: NOJ/Ss)

Surabaya, NU Online Jatim

DPRD Jatim resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Pesantren. Pansus ini diyakini akan mempercepat pembahasan Perda tersebut.

 

Pembentukan Pansus diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (18/02/2021). Politisi Demokrat, Hartoyo ditunjuk menjadi Ketua Pansus.

 

Fraksi PKB DPRD Jatim sebagai inisiator Raperda ini pun menyambut baik pembentukan Tim Pansus tersebut. “Alhamdulillah pansus raperda pesantren sudah terbentuk,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi.

 

Fauzan mengungkapkan bahwa hal ini menjadi hadiah bagi harlah Nahdlatul Ulama (NU), yakni 16 Rajab atau bertepatan dengan tanggal 28 Februari.

 

“Ini sekaligus menjadi kado harlah NU ke 98 (16 Rajab, 1344-1442 H),” kata mantan Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim ini dikonfirmasi, Sabtu (20/02/2021).

 

Sebagai pimpinan fraksi, pihaknya menginstruksikan anggota Fraksi PKB yang tergabung dalam Pansus segera bertindak cepat. PKB mengirim lima orang Fraksi PKB ke dalam pansus: Hikmah Bafaqih, Aida Fitriati, Umi Zahrok, Laila Qodriyah, dan Samsul Arifin.

 

“Harus kerja ngebut dan cermat untuk membahas, mendalami, mengkaji dan menggali pelbagai masukan dari pesantren, kiai, dan tokoh-tokoh lainnya, agar Raperda segera rampung,” kata pria yang juga Bendahara DPW PKB Jatim tersebut.

 

Pihaknya menargetkan Perda ini segera selesai dalam waktu dekat. “Lebih cepat lebih baik. Kalau 3 bulan selesai, ngapain harus nunggu setahun?,” ungkapnya.

 

Sebagai pihak inisiator, PKB sebelumnya menyebut Perda ini sebagai regulasi turunan dari UU no 18 tahun 2019 tentang pesantren. Ini akan berisi dukungan afirmasi hingga budgeting.

 

“Kalau di amanah Undang-undang (pesantren), ada dana abadi pesantren yang diambil dari dana abadi pendidikan. Kalau untuk pendidikan, ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan ada Bosda (BOS daerah),” kata Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah sebelumnya.

 

“Sehingga, kenapa tidak kita siapkan juga BOSda untuk santri? Dukungan bujeting oleh pemerintah daerah bisa dimasukkan dalam Perda ini,” terang Wakil Ketua DPRD Jatim ini

 

Agar bantuan tidak overlap dengan siswa sekolah reguler, maka juga akan diatur klasifikasi murid yang belajar di sekolah atau pesantren saja. “Sudah waktunya memberikan hak yang sama, termasuk kepada santri,” katanya.

 

Pihaknya berharap fasilitasi anggaran dari Pemrov Jatim sekaligus mengurangi biaya di pesantren. “Sehingga, bantuan pesantren bukan hanya membantu meningkatkan kualitas pesantren, sekaligus meringankan para santri,” pungkasnya.


Editor:

Parlemen Terbaru