• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Malang Raya

Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak Disembelih

Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak Disembelih
Ilustrtasi hewan kurban yang layak disembelih. (Foto: NOJ/Ist).
Ilustrtasi hewan kurban yang layak disembelih. (Foto: NOJ/Ist).

Malang, NU Online Jatim

Kambing merupakan salah satu hewan yang sah disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih kambing agar sah berkurban sesuai yang disyariatkan.

 

Salah satu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang, Mohammad Lubbabul Azhar menjelaskan, cara mudah mengetahui layak dan tidaknya hewan disembelih adalah sudah cukup umur atau poel. Orang awam lumrah melihatnya dari gigi yang patah sudah tumbuh.

 

"Untuk orang awam, cara menganalisa umurnya ialah melihat gigi yang tercabut itu tumbuh," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (11/07/2021).

 

Arti poel merupakan proses pergantian gigi pada hewan ternak, termasuk kambing. Dikatakan poel jika sepasang gigi seri atau gigi susu telah copot alamiah menjadi gigi permanen. Semakin tua semakin banyak gigi poel yang tumbuh lengkap.

 

Alumni Pondok Pesantren Miftahul Huda (PPMH) Gading Kota Malang itu menambahkan, selain poel yang harus diperhatikan, syarat lainnya ialah usia kambing harus satu tahun atau sudah memasuki tahun kedua, serta dalam kondisi sehat.

 

“Sehat itu aspeknya luas. Bisa tidak ada luka, tidak ada riwayat penyakit, tidak pernah diobati juga karena khawatir ada residu-residu obat, serta organ tubuhnya lengkap. Bahkan, kadang pula ada hewan kurban yang diperjual belikan ternyata testisnya cuma satu, dalam bahasa kedokteran disebut monorchism," ungkapnya.

 

Terkait hewan yang memiliki penyakit, menurut Azhar, ada beberapa kemungkinan. Hewan yang berpenyakit itu ada yang murni tidak boleh, ada pula yang boleh disembelih tapi dengan syarat.

 

Menurutnya, hendaknya dicek terlebih dahulu sejauh mana tingkat keparahan penyakitnya. Apabila tidak mempengaruhi kesehatan dan termasuk penyakit luar, maka itu dibolehkan.

 

“Misal penyakit gundik pada kambing yang tidak parah. Jika sudah parah dan bernanah hingga menghilangkan nafsu makan, maka itu tidak boleh,” terang pria asal Tajinan Kabupaten Malang ini.

 

Penyakit lainnya yang sangat parah ialah antraks. Antraks termasuk 25 penyakit berbahaya pada hewan hingga hewan tersebut termasuk yang tidak boleh disembelih dan dikonsumsi. Bahkan, semua hal yang pernah terkontak dengan hewan tersebut harus steril.

 

“Karena penyakit antraks memang sangat berbahaya, maka semua hal yang terkontak dengannya harus steril, baik itu tempat ataupun benda di sekitarnya,” pungkasnya.  

 

Editor: A Habiburrahman


Malang Raya Terbaru