• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Vanessa Angel dan Suami Dikubur Satu Liang Lahad, Bagaimana Hukumnya?

Vanessa Angel dan Suami Dikubur Satu Liang Lahad, Bagaimana Hukumnya?
Suasana pemakanan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Foto: NOJ/Liputan6)
Suasana pemakanan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Foto: NOJ/Liputan6)

Meninggalnya Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah menyita perhatian publik. Keduanya meninggal akibat kecelakaan tunggal di tol Jombang, Kamis (04/11).  Yang juga menjadi perbincangan adalah keduanya dimakamkan di satu liang lahad di TPU Islam Taman Malaka Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11) pagi. 


Bagaimana hukum mengubur dua jenazah dalam satu liang lahad?

 

Ulama berbeda pendapat perihal pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Ulama mazhab Syafi’i menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur tanpa alasan darurat. Sedangkan As-Sarakhsi dari mazhab Hanafi menyatakan kebolehan praktik pemakaman seperti ini meski tanpa alasan darurat sekalipun. 

 

Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa praktik pemakaman dua jenazah di satu makam boleh dilakukan dalam situasi darurat. Pemakaman dua jenazah di satu makam dimungkinkan bila kedua jenazah itu memiliki hubungan kemahraman dan hubungan suami-istri.


 يحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمية أو زوجية 

 

Artinya: Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri. (lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 118). 

 

 

Menurut mazhab Syafi‘i, larangan pemakaman dua jenazah dalam satu makam bukan didasarkan pada syahwat, tetapi lebih pada kemungkinan menyakitkan. Oleh karena itu, praktik ini hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat. 


وذلك لأن العلة في منع الجمع التأذى لا الشهوة فإنها قد انقطعت بالموت 

 

Artinya: Illat atau alasan atas larangan penguburan dua jenazah di satu makam adalah ‘menyakiti’, bukan karena syahwat karena syahwat sudah terputus sebab kematian. (lihat Sayid M Syatha ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 118). 


Editor:

Keislaman Terbaru