• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Madura

Wakil Ketua NU Sumenep Beri Catatan Perpres Dana Abadi Pesantren

Wakil Ketua NU Sumenep Beri Catatan Perpres Dana Abadi Pesantren
Perpres Dana Abadi Pesantren hendaknya diteliti dan mekasimenya diikuti. (Foto: NOJ/IKo)
Perpres Dana Abadi Pesantren hendaknya diteliti dan mekasimenya diikuti. (Foto: NOJ/IKo)

Sumenep, NU Online Jatim

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep angkat bicara soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021). 

 

Respons tersebut disampaikan Kiai Muhammad Cholili, Wakil Ketua PCNU Sumenep, yang memberikan beberapa catatan terkait mekanisme pelaksanaannya. Apalagi dana yang diperoleh dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah atau APBD maupun Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

 

"Pertama, berkaitan dengan sumber dana. Di pasal 4 diatur mengenai sumber dana. Jadi kami berharap agar sumber dana dari APBD maupun APBN harus dilakukan secara transparan sebagai dana umat," katanya kepada NU Online Jatim, Selasa (14/09/2021). 

 

Selain dari APBN dan APBD, lanjut Kiai Cholili, sapaan akrabnya, sumber dana juga disebutkan dari hal lain yang sah dan tidak mengikat. Salah satunya hibah dari luar negeri. 

 

"Harus diwaspadai betul bilamana ada misi terselubung. Lebih-lebih dikhawatirkan ada kaitannya dengan misi terorisme. Maka kita harus mengetahui terlebih dahulu negera-negara mana yang ada bibit terorismenya, kemudian dikaji bersama," jelas alumnus pascasarjana IAIN Madura tersebut. 

 

Kemudian yang kedua, tentang penggunaan dan pemanfaatannya. Harus ada regulasi yang mengikat agar benar-benar diarahkan untuk keberlangsungan pendidikan. 

 

"Agar tidak memudahkan penggunanya untuk kepentingan pribadi pengelola lembaga pendidikan," terang alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo ini. 

 

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3, Perpres ini mengatur tentang alokasi dana khusus untuk pesantren yang bersifat abadi. Dengan maksud untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

 

"Maka dalam hal ini, kepedulian dan pemahaman baik dari pihak pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislatif menjadi sangat penting. Karena tanpa alokasi yang memadai, Perpres ini hanya akan menjadi catatan kosong di atas kertas," terang pegawai di Kementerian Agama Sumenep ini. 

 

Meski begitu, Kiai Cholili sangat mengapresiasi atas pengakuan pihak pemerintah terhadap peran pesantren selama ini. Sebagaimana dimafhum, pesantren bukan hanya berkontribusi di bidang pendidikan, melainkan juga dalam hal pemberdayaan masyarakat, baik di sektor perekonomian maupun lainnya. 

 

"Saya menyambut baik adanya Perpres ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kiprah dan kontribusi pesantren yang luar biasa. Kita tahu bahwa sejak awal pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tetap istikamah memberdayakan masyarakat," pungkasnya. 

 

Penulis: Ibnu Abbas 
Editor: Syaifullah 


Editor:

Madura Terbaru