• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Matraman

Warga Diimbau Tidak Jual Bahan Petasan, Diancam Penjara 20 Tahun

Warga Diimbau Tidak Jual Bahan Petasan, Diancam Penjara 20 Tahun
Penjual petasan di kawasan Jember ditangkap petugas. (Foto: NOJ/PJm)
Penjual petasan di kawasan Jember ditangkap petugas. (Foto: NOJ/PJm)

Jombang, NU Online Jatim

Kisah pilu menimpa bocah madrasah ibtidaiyah berinisial MSR. Petasan yang disulut bocah kelas 6 warga warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang meladak pada Ahad (02/05/2021) pagi. Akibatnya, tangan kanannya hancur, dan korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

 

Kejadian bermula saat korban bersama bersama tiga orang temannya menyulut petasan yang dibeli dari penjual di wilayah Kecamatan Megaluh, Jombang. Petasan jenis cabai yang berukuran kecil itu dirakit menjadi tiga petasan besar oleh keempat bocah tersebut. Setelah itu, petasan diledakkan di area persawahan dekat rumah korban.

 

“Mereka menyulut 2 petasan dan satu petasan ternyata busung (gagal meledak, red),” kata Kapolsek Tembelang, Iptu Radyati Putri Pradini, Ahad (02/05/2021) sebagaimana dimuat jurnaljatim.com.

 

Selanjutnya ketiga teman korban mengajak pulang dan kira-kira sudah berjalan 100 meter terdengar ledakan. Dan saat melihat ke belakang ternyata tangan korban sudah mengalami luka robek.

 

Ledakan petasan yang mencelakai orang tidak hanya itu saja. Pada Kamis (15/04/2021), juga terjadi di rumah Sukijan, warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Dua orang meninggal dunia terkena ledakan tersebut.

 

Korban yakni Joko Slamet (35) dan Sainten (55). Keduanya merupakan ibu dan anak. Sedangkan Sukijan selamat karena saat kejadian sedang shalat tarawih di masjid setempat.

 

Diancam Hukuman 20 tahun Penjara

Satreskrim Polres Jombang akhirnya menangkap dan menahan tiga orang penjual serbuk bahan petasan yang beroperasi di bulan Ramadlan. Ketiganya dengan sengaja memperjualbelikan petasan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

“Tersangka kita tahan semua. Kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (04/05/2021).

 

Ketiga tersangka yakni Moch Choirul Anwar (38) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Abdul Hadi, warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu, Jombang dan Mohammad Fatkurrohman (28) Asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

 

Teguh mengungkapkan, penangkapan mereka dari hasil razia petasan yang dia gelar selama ramadan setelah terjadinya ledakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia serta melukai tangan kanan bocah Madrasah Ibtidaiyah (MI) akibat kena petasan beberapa hari lalu.

 

 “Setelah terjadi ledakan petasan, kami lakukan operasi yang mana didapatkan tiga orang tersangka sebagai pembuat, produksi, penjual dari petasan. Petasan berbagai ukuran,” katanya.

 

Tersangka Fatkurrohman ditangkap saat hendak transaksi serbuk petasan dengan petugas. Selama ini, Fatkur memang menjual bahan peledak itu lewat Facebook.


Editor:

Matraman Terbaru