• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Opini

Zakat Mal Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Umat

Zakat Mal Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Umat
Saat ini menunaikan zakat mal bisa lebih mudah. (Foto: NOJ/DRm)
Saat ini menunaikan zakat mal bisa lebih mudah. (Foto: NOJ/DRm)

Di bulan Ramadlan, setidaknya ada dua ibadah wajib sebagai bentuk implementasi dalam rukun Islam. Pertama adalah kewajiban setiap umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa dan kedua yakni kewajiban mengeluarkan zakat.

 

Dalam kitab Fatul Qorib disebutkan bahwa arti kata zakat menurut syara adalah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara yang tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan, menyuburkan pahala dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 1 ayat 2 tentang Pengelolaan Zakat, dijelaskan bahwa Zakat adalah “Harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syari’at Islam”.

 

Dari delapan asnaf yang berhak menerima zakat, maka fakir dan miskin adalah kelompok yang paling identik dengan isu kesejahteraan. Bahkan, dua golongan ini disebutkan lebih awal dari pada golongan lain sebagai isyarat pentingnya memperhatikan keduanya.

 

Zakat sendiri ada beberapa kategori, seperti zakat fitrah, mal, pertanian dan perkebunan, perniagaan, emas dan perak, perternakan dan perikanan, pertambangan, hingga perindustrian. Namun secara umum zakat ada dua, fitrah dan mal (harta).

 

Khusus untuk kewajiban zakat memiliki peran sangat penting dilihat dari berbagi sudut pandang. Antara lain sebagai rukun ketiga dalam Islam, bahkan perintahnya selalu disejajarkan dengan shalat. Perintah zakat sangat terperinci dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Zakat sekaligus sebagai penyebab turunnya keberkahan, tanda kesempurnaan iman seseorang, dan menjadikan masyarakat muslim sebagai satu kesatuan yang saling membantu. (El Ayyubi dan Lubis 2015).

 

Zakat mal adalah harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama dalam jangka waktu tertentu pula. (Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf 1988)

 

Syarat harta yang wajib dizakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang, dan sudah berlalu satu tahun (haul). Sedangkan nisab zakat mal 85 gram emas dengan kadar zakat yakni sebensar 2,5 persen.

 

Badan Amil Zakat Nasional di laman resminya mencontohkan perhitungan zakat mal sebagai berikut: 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Misalnya seseorang selama satu tahun penuh memiliki harta yang tersimpan dengan nilai seratus juta rupiah. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga yang bersangkutan wajib mengeluarkan zakat. Zakat mal yang perlu ditunaikan sebesar 2,5 persen x Rp 100.000.000 yakni Rp 2.500.000,-.

 

Dengan potensi 2,5 persen dana zakat mal, NU Care-LAZISNU se-Jawa Timur pada tahun 2020 atau 1441 H dapat menghimpun zakat jenis ini sebesar Rp6,5 miliar. Bagaimana kalau se Indonesia? Bagaimana dengan lembaga amil zakat atau LAZ di luar NU Care-LAZISNU? Tentu bisa lebih 20 kali lipat dari itu.

 

Melihat pontensi itu, NU Care-LAZISNU Jawa Timur mencanangkan zakat dikelola secara produktif. Pendistribusian zakat tidak melulu pada konsumtif. Seperti pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bantuan modal, pemberdayaan hewan ternak seperti kambing bergulir, bantuan sarana jualan gerobak dan sejenisnya. Dengan dana zakat ini, perekonomian masyarakat dapat meningkat. Mengubah mustahik (orang yang menerima) menjadi muzakki (orang yang memberi).

 

Betapa besarnya peran umat Islam jika menyadari untuk mengeluarkan zakat malnya dan disalurkan kepada lembaga LAZ seperti NU Care-LAZISNU. Sebab jika zakat dikumpulkan menjadi satu, akan menjadi kekuatan besar. Seperti sapu lidi, jika hanya satu tidak akan bisa menyapu kotoran yang ada. Tapi jika dijadikan satu akan mudah membersihkan halaman luas sekalipun.

 

Moch Rofi’i Boenawi adalah Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) NU Care-LAZISNU Jawa Timur.


Editor:

Opini Terbaru