• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 20 Mei 2024

Keislaman

May Day dan 3 Pembelaan Rasulullah atas Hak-hak Buruh

May Day dan 3 Pembelaan Rasulullah atas Hak-hak Buruh
Ilustrasi Hari Buruh Internasional (May Day). (Foto: NOJ/ ISt)
Ilustrasi Hari Buruh Internasional (May Day). (Foto: NOJ/ ISt)

Hari Buruh Internasional (May Day) diperingati setiap tanggal 1 Mei, yang dilaksanakan untuk membela hak-hak kaum buruh. Hal tersebut selaras dengan salah satu misi agama Islam yang datang membawa pesan kesetaraan dan konsep anti marjinalisasi.

 

Di zaman itu (Jahiliyah) masyarakat terkotak-kotak sesuai dengan derajat kekayaan atau nasab mereka. Orang kaya dan bernasab tinggi kerap berlaku sewenang-wenang terhadap kaum yang berada di bawah mereka, seperti kepada para budak atau buruh.

 

Dalam perkembangannya, Nabi Muhammad SAW tidak datang hanya dengan membawa risalah agama. Dalam dakwahnya, Nabi selalu mengajarkan bagaimana orang-orang yang susah bisa hidup mapan dan sejahtera. Tidak terkecuali para buruh.

 

Bahkan, buruh adalah salah satu objek dakwah Nabi Muhammad SAW agar kehidupan mereka terjamin dan bebas dari akal-akalan pemilik modal kala itu. Nabi seolah-olah ingin mengatakan bahwa menjaga hak-hak para buruh agar tetap selalu terpenuhi adalah bagian dari misi diutusnya Nabi Muhammad SAW.

 

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, tentang kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua. Tiga orang tersebut bertawasul (meminta pertolongan Allah) dengan amalnya masing-masing. Setelah dua orang selesai bertawasul, tibalah saatnya orang ketiga untuk bertawasul dengan amalnya. Saat itu si orang ketiga berkata:

 

“Ya Allah suatu hari saya mempekerjakan seseorang. Tiba-tiba ia meminta upahnya dan tak kunjung ku berikan hingga dia meninggalkan upahnya. Upah tersebut saya jadikan modal peternakan. Saat ternak itu sudah besar dan berkembang, si buruh ini datang meminta upahnya. Maka saya berikan semua peternakan itu tanpa saya sisakan sedikitpun karena itu adalah dari upahnya yang dulu. Padahal jika saya mau, saya bisa memberikan upah sejumlah upah yang seharusnya ia dapatkan dulu.

 

Kemudian orang ketiga inipun berkata: “Ya Allah, jika engkau tahu bahwa hal yang kulakukan untuk pekerjaku itu semata-mata untuk mengharap rahmat dan takut akan adzabmu, maka keluarkan lah kami dari gua ini”. Seketika mulut gua terbuka dan ketiga orang ini bisa keluar dengan selamat.

 

Kisah di atas seolah ingin memberikan pemahaman kepada kita bahwa berlaku baik terhadap seorang buruh adalah salah satu amal yang cukup tinggi derajatnya di sisi Allah. Terbukti bahwa Allah mengabulkan permintaan si orang ketiga hanya karena perlakuannya yang baik terhadap buruh yang ia pekerjakan.

 

3 Jaminan Nabi atas Hak Buruh

Dalam kondisi yang lain, Nabi juga secara langsung menjamin hak-hak buruh. Pertama, Nabi pernah melarang seorang untuk mempekerjakan seseorang kecuali upahnya sudah jelas. Sebagaimana disampaikan oleh Ibrahim an-Nakhai:

 

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الأَجِيْرِ حَتَّى يَتَبَيَّنَ أَجْرَهُ

 

Kedua, saat kita mempekerjakan mereka kita tidak boleh berlaku sewenang-wenang dan zalim kepada mereka. Hal ini diungkapkan Nabi dari Abu Hurairah dalam hadits yang sangat panjang ketika Nabi berkhutbah di Madinah sebelum Nabi wafat. Salah satu pesan Nabi saat itu adalah:

 

وَمَنْ ظَلَمَ أَجِيرًا أُجْرَةً حَبِطَ عَمَلُهُ ، وَحُرِّمَ عَلَيْهِ رِيحُ الْجَنَّةِ

 

Artinya: "Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh. Maka haram baginya bau surga (haram baginya surga)."

 

Ketiga, Nabi memerintahkan agar upah buruh diberikan secara langsung tanpa ditunda-tunda terlalu lama. Sebagaimana pernyataan Nabi dalam sebuah hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah:

 

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ رَشْحُهُ.

 

Artinya: "Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering."

 

Keringat kering yang dimaksud dalam hadits di atas adalah tidak terlalu lama atau ditunda-tunda. Sehingga saking lamanya, keringatnya menjadi kering.

  

Nabi Muhammad begitu gamblang dalam membela hak-hak buruh. Mulai dari proses perekrutan, hingga proses pemberian gaji disampaikan agar hak-hak buruh bisa terjamin. Sehingga Islam masih tetap berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan dan kemapanan. Karena Islam tidak melulu soal syariat, tetapi memiliki misi yang besar, yakni kesamarataan dan kesejahteraan. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru