• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 20 Mei 2024

Matraman

Hari Buruh 2024, Sarbumusi Nganjuk Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Murah

Hari Buruh 2024, Sarbumusi Nganjuk Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Murah
Ketua DPC Konfederasi Sarbumusi Nganjuk, HM Basori. (Foto: NOJ/ Haafidh NSY)
Ketua DPC Konfederasi Sarbumusi Nganjuk, HM Basori. (Foto: NOJ/ Haafidh NSY)

Nganjuk, NU Online Jatim

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Nganjuk HM Basori, menegaskan kembali pentingnya perlindungan dan keadilan bagi semua jenis buruh pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 yang diperingati setiap tanggal 1 Mei 2024.

 

Basori menjelaskan ada dua tuntutan utama yang diserukan buruh di seluruh Indonesia, yaitu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM alias Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

 

“Alasan buruh menolak aturan tersebut, adalah, pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah," ungkap Basori saat dihubungi NU Online Jatim, Rabu (01/05/2024).

 

Selain itu, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menekankan aturan outsorcing. Menurutnya, outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan. Sehingga, posisi pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

 

Ia menerangkan, menurut UU no 13 tahun 2003 hanya ada 5 jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem tersebut seperti petugas kantin, kebersihan, keamanan, sopir, dan pekerja di Industri Offshore.

 

“Outsourcing itu hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang bukan ‘main job’ atau pekerjaan utama,” ujar Basori.

 

Basori menilai, maraknya outsourcing tidak terlepas dari adanya UU Cipta Kerja, dan Omnibus Law yang memuluskan sistem itu.

 

Menurutnya, adanya narasi yang memungkin perusahaan bisa membuat kontrak kerja yang berulang-ulang bahkan hingga 5 tahun. Sistem ini tentu sangat membahayakan pekerja kendati ada jaminan BPJS ketenagakerjaan namun kejelasan terkait tanggungan BPJS kesehatan tidak ada.

 

“Sebab, ketika mendaftar pekerja outsourcing biasanya tidak mengajukan lamaran namun hanya bermodal kartu identitas KTP. Selain itu juga membuat pekerja tidak bisa menjadi pekerja permanen,” tegasnya.

 

Pihaknya pun mendesak pemerintah agar mendengarkan masukan dan tuntutan dari para pekerja yang selalu disuarakan setiap tahunnya.

 

"Buruh harus berdaya dan kuat, karena buruh adalah bagian dari masyarakat yang harus terpenuhi kebutuhan hidup dan kelayakan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," pungkasnya.


Matraman Terbaru