• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 20 Mei 2024

Metropolis

Guru Besar UINSA Jelaskan Hukum Kawin Kontrak dalam Islam

Guru Besar UINSA Jelaskan Hukum Kawin Kontrak dalam Islam
Guru Besar bidang Ilmu Al-Quran UINSA, Prof H Abdul Kholid Mas’ud. (Foto: NOJ/ Nur Nadzia Rahmawati)
Guru Besar bidang Ilmu Al-Quran UINSA, Prof H Abdul Kholid Mas’ud. (Foto: NOJ/ Nur Nadzia Rahmawati)

Surabaya, NU Online Jatim

Guru Besar bidang Ilmu Al-Qur'an Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Prof H Abdul Kholid Mas’ud menjelaskan rincian hukum kawin kontrak dalam perspektif Islam. Hal tersebut sebagai respons atas kasus yang belakangan ini kontroversial soal kawin kontrak di Cianjur.

 

Prof Kholid mengatakan, dalam Islam kawin kontrak disebut dengan nikah mut’ah. Pada zaman Nabi Muhammad SAW memang pernah diperbolehkan tetapi kemudian dilarang.

 

“Meskipun pada zaman nabi pernah diperbolehkan tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukannya karena sudah dilarang oleh nabi hingga hari kiamat,” ujarnya, Senin (06/05/2024).

 

Menurutnya, penjelasan tersebut sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat. Telah diceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sarabah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

 

"Ketahuilah bahwa (pernikahan mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari akhir (kiamat), barang siapa yang telah memberikan sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, maka janganlah diambil kembali." (HR. Imam Muslim).

 

Dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UINSA ini menyampaikan, dari salah satu sahabat yaitu Imam al-Nawawi menjelaskan, bahwa larangan dan diperbolehkannya nikah mut’ah terjadi dua kali.

 

“Pertama, nikah mut'ah diperbolehkan sebelum perang Khaybar dan kemudian dilarang. Kedua, nikah mut’ah diperbolehkan kembali ketika perang autas dan kemudian nikah mut’ah dilarang secara permanen,” ungkap Prof Kholid.

 

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa' r.a. yang berkata: “Rasulullah SAW memberikan izin pada tahun Autas untuk mut'ah selama tiga hari dan kemudian melarangnya.” (HR. Imam Muslim).

 

Hadis-hadis yang menjelaskan tentang haramnya nikah mut’ah telah diperkuat oleh mayoritas ulama, termasuk para sahabat dan para tabiin, dan empat imam madhzab. Kawin kontrak juga memiliki banyak dampak negatif bagi yang melakukannya, khususnya bagi perempuan.

 

“Dalam konteks moral, kawin kontrak justru akan merendahkan martabat seorang perempuan dan memberikan ruang leluasa bagi para hidung belang. Sebagai seorang muslim kita harus amar ma'ruf dan nahi mungkar bi rifqin wa syafaqotin,” tandasnya.

 

Penulis: Nur Nadzia Rahmawati


Metropolis Terbaru