• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 20 Mei 2024

Keislaman

Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Saat Ibadah Haji

Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Saat Ibadah Haji
Tampak jamaah haji perempuan sedang tawaf (Foto:NOJ/kratarnet)
Tampak jamaah haji perempuan sedang tawaf (Foto:NOJ/kratarnet)

Oleh: Rufait Balya


Haid atau datang bulan bagi wanita merupakan hal yang wajar, hal ini merupakan kodrat yang harus diterima seorang wanita. Siklus menstruasi sendiri dihitung dari hari pertama menstruasi hingga hari pertama berikutnya. Namun, siklus ini tidak sama untuk setiap wanita.


Umumnya, menstruasi dapat terjadi setiap jangka waktu 21 hingga 35 hari dan berlangsung selama dua hingga tujuh hari. Selama beberapa tahun pertama menstruasi dimulai, seorang wanita mungkin mengalami siklus menstruasi yang cukup panjang. Namun, siklus menstruasi cenderung memendek dan menjadi lebih teratur seiring bertambahnya usia.


Siklus menstruasi teratur ditandai dengan durasi yang sama setiap bulannya. Selain itu, menstruasi bisa menimbulkan nyeri ringan atau berat atau bahkan tanpa rasa sakit. Semuanya masih dianggap normal apabila kamu masih mengalami menstruasi teratur setiap bulannya dengan siklus 21–35 hari. Namun, saat mendekati menopause, siklus mungkin menjadi tidak teratur lagi.


Meski menstruasi merupakan kodrat seorang wanita dan merupakan hal yang seharusnya terjadi. Namun, tidak dipungkiri bahwa terkadang dianggap sebagai penghambat, contohnya dalam pelaksanaan ibadah haji yang seluruh rangkaiannya harus dikerjakan dalam keadaan suci. Lalu bagaimana hukumnya bila seorang wanita melakukan usaha menangguhkan haid dengan maksud agar dapat menyelesaikan ibadah haji, dan bagaimana pula hukum hajinya?


Usaha menangguhkan haid tersebut boleh, asal tidak membahayakan, dan hukum hajinya sah. Akan tetapi jika sampai mengurangi atau terputusnya kehamilan hukumnya makruh, sesuai penjelasan dalam kitab-kitab dibawah ini:


Kitab Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad:


وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ


Artinya: Dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.


Kitab Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain:


مَسْأَلَةٌ: إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ


Artinya: Jika wanita memakai obat untuk mencegah haid atau memenguranginya, maka hukumnya makruh bila tidak menyebabkan terputus atau berkurangnya keturunan.


Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:


أَمَّا إِذَا خَرَجَ دَمُ الْحَيْضِ بِسَبَبِ دَوَاءٍ فِيْ غَيْرِ مَوْعِدِهِ فَإِنَّ الظَّاهِرَ عِنْدَهُمْ لاَ يُسَمَّى حَيْضًا. فَعَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَتُصَلِّيَ وَلَكِنْ عَلَيْهَا أَنْ تَقْضِيَ الصِّيَامَ احْتِيَاطًا لِاحْتِمَالِ أَنْ يَكُوْنَ حَيْضًا وَلاَ تَنْقَضِيْ بِهِ عِدَّتُهَا وَهَذَا بِخِلاَفِ مَا إِذَا اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً يَنْقَطِعُ بِهِ الْحَيْضُ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِ الْمُعْتَادِ. فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَتَنْقَضِيْ بِهِ الْعِدَّةُ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلَ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا  لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ


Artinya: Adapun jika darah haid itu keluar di luar siklusnya disebabkan oleh obat-obatan, maka menurut pendapat kuat ulama Malikiyah adalah darah tersebut tidak dinamakan haid. Maka si wanita wajib puasa dan shalat dan wajib mengqodho puasanya karena kehati-hatian. Sebab ada kemungkinan darah itu adalah haid dan ‘iddah nya tidak habis dengan sebab keluarnya darah tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus wanita yang memakai obat yang menghentikan haidnya di luar waktu siklus biasanya, maka ia dianggap suci dan ‘iddah nya habis sebab haidnya terhenti. Semuanya atas dasar seorang wanita tidak boleh mencegah atau memajukan haid bila hal itu membahayakan kesehatannya, sebab menjaga kesehatan itu hukumnya wajib.


Kitab Kasysyaaful Qinaa’ karya Syaikh Mansur bin Yunus Al-Hanbali:


)وَيَجُوزُ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ مَعَ أَمْنِ الضَّرَرِ نَصًّا ) كَالْعَزْلِ وَ ( قَالَ الْقَاضِي لَا يُبَاحُ إلَّا بِإِذْنِ الزَّوْجِ ) أَيْ : لِأَنَّ لَهُ حَقًّا فِي الْوَلَدِ ( وَفِعْلُ الرَّجُلِ ذَلِكَ بِهَا ) أَيْ : إسْقَاؤُهُ إيَّاهَا دَوَاءً مُبَاحًا يَقْطَعُ الْحَيْضَ ( مِنْ غَيْرِ عِلْمِهَا يَتَوَجَّهُ تَحْرِيمُهُ ) قَالَهُ فِي الْفُرُوعِ ، وَقُطِعَ بِهِ فِي الْمُنْتَهَى لِإِسْقَاطِ حَقِّهَا مِنْ النَّسْلِ الْمَقْصُودِ 
ومثله) أي مثل شربها دواء مباحا لقطع الحيض (شربه كافورا ) قال في المنتهى ولرجل شرب دواء مباح يمنع الجماع)


Artinya: [Diperbolehkan meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya atas dasar nash] sebagaimana masalah 'azl. [Qadhi Ibnu Muflih berkata: tidak diperbolehkan kecuali dengan seijin suami] sebab suami memiliki hak atas mendapatkan keturunan [serta perbuatan suami akan hal itu] yakni meminumkan obat yang diperbolehkan syara' pada istri untuk memutus haid [tanpa sepengetahuan istrinya pantas dinilai haram] diungkapkan dalam kitab Furu', ditegaskan pula dalam kitab al-Muntaha sebab perbuatan itu melanggar hak istrinya untuk mendapatkan keturunan yang dikehendakinya. [Sebagaimana hal itu] yakni sebagaimana meminumkan pada istri obat yang diperbolehkan syara' untuk memutus haid [boleh juga meminum air kapur] Dijelaskan dalam kitab al-Muntaha bahwa bagi suami boleh meminum air yang diperbolehkan syara' untuk menolak keinginan persetubuhan.


Sebagai informasi, perubahan warna darah menstruasi bisa menjadi alarm agar lebih waspada. Berikut ini arti warna darah menstruasi yang perlu diketahui:


1.    Merah Muda
Darah haid yang keluar bisa saja berwarna merah muda, biasanya muncul pada masa awal haid dan menjelang siklus selesai. Salah satu kondisi yang bisa ditandai dengan darah menstruasi merah muda adalah rendahnya kadar estrogen di dalam tubuh. Darah merah muda yang keluar mungkin juga adalah lokia, yaitu darah nifas yang umumnya keluar selama beberapa waktu setelah wanita melahirkan.


2.    Merah Gelap
Darah haid bisa keluar dengan warna merah gelap. Darah yang berwarna merah gelap juga bisa berarti bahwa wanita masih mengeluarkan darah nifas alias lokia. Selain itu, darah menstruasi yang berwarna gelap juga bisa menjadi tanda bahwa siklus menstruasi akan segera berakhir.


3.    Merah Menyala
Pada awal keluarnya, darah menstruasi umumnya akan berwarna merah menyala. Namun seiring hari, warna darah akan memudar dan menjadi lebih gelap. Hati-hati jika warna merah terang ini terus bertahan dan terjadi secara berlebihan. Kondisi ini disebut bisa menjadi tanda adanya infeksi seperti gonorrhea, hingga gejala fibroids. Keluarnya darah berwarna merah menyala juga bisa menjadi tanda awal kehamilan.


4.    Darah Cokelat
Jika kadar progesteron dalam rahim rendah, maka darah haid akan berwarna coklat. Ini karena darah butuh waktu lebih lama untuk keluar dari tubuh. Darah haid yang berwarna cokelat juga bisa menjadi tanda bahwa siklus menstruasi akan segera berakhir.


5.    Oranye
Warna merah cenderung oranye pada darah haid juga harus diwaspadai. Kondisi ini bisa jadi merupakan tanda telah terjadi infeksi bakteri atau infeksi menular seksual. Segera lakukan pemeriksaan ke rumah sakit jika mengalami kondisi ini.


6.    Abu-Abu
Jika kamu memiliki darah haid dengan warna keabu-abuan agak hitam, maka segera bicarakan dengan dokter karena bisa jadi kamu terkena infeksi rahim. Darah haid berwarna abu-abu bisa menjadi tanda ada infeksi yang biasanya disertai dengan gejala lain, seperti demam, nyeri, serta gatal di seputar miss V.


7.    Darah Hitam
Jangan panik jika darah menstruasi tiba-tiba berwarna kehitaman. Serupa dengan darah berwarna cokelat, darah haid hitam juga bisa menjadi tanda bahwa siklus menstruasi akan segera berakhir. Darah haid berwarna hitam merupakan darah lama alias darah haid yang tersisa, mungkin dari bulan sebelumnya.
 

Semoga bermanfaat.


Keislaman Terbaru