• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Membaca Tahlil?

Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Membaca Tahlil?
Perempuan yang sedang haid boleh membaca tahlil. (Foto: NOJ/Laduni)
Perempuan yang sedang haid boleh membaca tahlil. (Foto: NOJ/Laduni)

Seseorang yang meninggal bisa datang kapan saja. Mati juga tidak bisa ditawar apalagi dalam waktu yang maju.


Sehubungan dengan mati, maka takziyah dan tahlil sebagai acara do'a bersama tidak bisa dilewati. Meskipun banyak orang yang mengatakan do'a untuk orang mati tidak sampai, tetap saja keluarga tidak tega untuk tidak mendoakannya.


Apalagi jika si mayit itu ayah, suami, kakak atau adik yang memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi yang dapat kita berikan kepadanya selain do'a. Uang, emas, mobil tidak dapat dia bawanya ke alam kubur.


Bahkan harta yang dikumpulkannya selama hidupnya malah akan segera dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan jika mayit tidak kita bekali dengan do'a, dan sungguh tega jika hanya do'apun kita tidak memberikannya.


Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim do'a membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaan haid. Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan do'anya?


Mengenai hal ini I'anatuht Thalibin menerangkan dengan jelas:


 وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص


Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdo'a, atau ngalap berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak berniat membaca Al-Qur'an) maka (membaca Al-Qur'an bagi perempuan haid) tidak diharamkan.


Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al-Qur'an. Walaupun bacaan itu sesungguhnya adalah bagian dari Al-Qur'an semisal surat al-ikhlas.


Demikianlah sesungguhnya seorang yang sedang haid diperbolehkan membaca al-Qur'an selama tidak diniatkan untuk berdzikir maupun berdo'a demikian pula membaca tahlil, tahmid dan takbir.
 

Artikel diambil dari: Boleh Tahlil Meski Sedang Haidh

 
Bahkan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an.


Keislaman Terbaru